Iklan

iklan

Menteri Agraria Distribusikan Kepemilikan 2.085 Hektare Tanah kepada Masyarakat Cianjur

Wednesday, May 11, 2016 | 12:13:00 AM WIB Last Updated 2016-05-10T17:26:50Z
CIANJUR, [KC],- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia kembali meredistribusikan lahan kepada masyarakat petani melalui Program Nasional (Prona) Reforma Agraria.

Kali ini, redistribusi lahan negara dilaksanakan di Kabupaten Cianjur, dengan luas total sekitar 4.814 Hektare (17.498 bidang).

Pelaksanaan Reforma agraria wilayah I Jabar itu sendiri meliputi Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok di Kabupaten Cianjur.

Rinciannya, Kabupaten Cianjur (Prona, Redist, Nelayan dan UKM) jumlah bidang yang didistribusikan sebanyak 6.950 bidang dengan luas 2.085 Hektare, kota depok 200 bidang dengan luas 4 Hektare, Kota Bogor (Prona) 200 bidang tanah seluas 5 Hektare.

Kemudian Kabupaten Bogor (Prona) 3.700 bidang seluas 1.100 Hektare, Kabupaten sukabumi (Prona, Redist, dan UKM sebanyak 5.350 bidang seluas 1.600 Hektare, Kota sukabumi (prona) sebanyak 1.048 bidang luas 20 Hektare.

"Jumlah bidang yang diserahkan terkait kegiatan reforma agraria dan legalisasi aset," kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan, dalam keterangannya, Selasa (10/5).

Penyerahan lahan yang ditandai dengan pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada para petani dilaksanakan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI.

Pada kesempatan itu, Ferry didampingi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan secara simbolis juga menyerahkan lahan kepada masyarakat di Kampung Ciguntur Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Jabar.

Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Ketetapan MPR Nomor : IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Aturan tersebut diperbarui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Masyarakat yang menerima sertifikat lahan reforma agraria tidak dapat memperjualbelikan selama kurun waktu 10 tahun. Namun demikian, setelah 10 tahun, masyarakat penerima sertifikat lahan reforma agraria dapat menjual lahan kepada peserta program, dengan catatan tidak dapat dialihfungsikan [KC.11/Yed/Net]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menteri Agraria Distribusikan Kepemilikan 2.085 Hektare Tanah kepada Masyarakat Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan