Iklan

iklan

Berbuat Asusila, Oknum Guru Seni DKC Ditangkap Polisi

Thursday, March 30, 2017 | 8:59:00 AM WIB Last Updated 2017-03-31T07:52:03Z
CIANJUR, [KC].- Seorang guru seni di lingkungan Dewan Kesenian Cianjur (DKC) berinisial I (58) alias Ayah warga Kampung Hegarmanah RT 01/15, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Jumat (24/3/2017).

Penangkapan itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Cianjur menerima laporan adanya tindak pidana asusila yang dilakukan tersangka terhadap seorang siswinya.

informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Sabtu (18/3/2017) sekira pukul 11.00 Wib di salah satu ruangan di lingkungan DKC Jalan Suroso, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur.

Dimana korban berinisial AN (15) sedang melaksanakan les membaca puisi kepada tersangka. Lalu saat korban sedang menulis puisi tersangka langsung menjalankan aksi bejatnya dengan menciumi dan meraba-raba bagian payudara korban.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi melalui KBO Reskrim, Iptu A W Nasution mengungkapkan, tersangak ditangkap di kediamannya Jumat (24/3/2017).

Dari hasil penyelidikan kasus itu, Nasution menyebutkan jajarannya mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu buah jaket warna hitam, kaos wanita warna hitam, dan celana jeans warna biru.

"Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. untuk tersangka ini kami jerat dengan pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," ungkap Nasution, saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (30/3/2017). [KC-02/ang]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berbuat Asusila, Oknum Guru Seni DKC Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan

iklan