Iklan

iklan

Seorang Pengedar Ganja Kering di Tangkap Sat Narkoba Cianjur

Thursday, April 6, 2017 | 5:47:00 AM WIB Last Updated 2017-04-07T00:05:13Z
CIANJUR, (KC).- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Resor Cianjur menangkap H L (36) seorang pengedar dan penyalahguna narkoba jenis daun ganja kering, Rabu (5/4/2017) sekira pukul 21.00 Wib.

Informasi yang dihimpun, penangkapan itu terjadi setelah jajaran Sat Res Narkoba Resor Cianjur menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkoba golongan 1 jenis daun ganja kering.

Kasat Res Narkoba, AKP Cepi Hermawan mengungkapkan, tersangka ditangkap jajarannya di kediaman tersangka di Kampung Nangkorek RT 002/004, Desa Cikondang, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.

"Dari tangan tersangka kami amankan daun ganja kering seberat 19.43 gram yang di temukan terselip disela-sela pagar kayu, tepatnya di belakang rumah tersangka," ungkap Cepi, kepada wartawan, Kamis (6/4/2017).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Cepi menjelaskan tersangka di kenakan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka kini mendekam di sel Mapolres Cianjur untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan kasus," jelasnya. [KC-02/ang]**





Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Seorang Pengedar Ganja Kering di Tangkap Sat Narkoba Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan