Iklan

iklan

HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG CIANJUR SERUAN AKSI DAN PENGGALANGAN DANA UNTUK UMAT ROHINGYA

Monday, September 25, 2017 | 11:17:00 PM WIB Last Updated 2017-09-25T16:17:07Z


          Perilaku yang dilakukan oleh Bhiksu Buddha dan Aparat keamanan di Myanmar yang membuat umat muslim di dunia geram. Kekejaman dan pembantaian yang dilakukannya terhadap umat muslim Rohingya yang tidak senonoh dan tidak berprikemanusian dengan dalih yang dipegang masalah beda keyakinan, Myanmar yang mayoritas menganut Buddha.
            Masyarakat Rohingya yang bertahun-tahun tinggal di Myanmar dianggapnya merupakan imigran liar dari Bangladesh. Sehingga masyarakat rohingya saat ini sebagian sudah pindah ke Bangladesh karena tempat tinggal Desa-desa mereka di Myanmar di bakar oleh Bhiksu Buddha dan aparat keamanan myanmar
            Pelanggaran Negara Myanmar terhadap pernyataan umum tentang Hak-hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada tahun 1948 oleh Majelis Umum PBB.
            Kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur menyatakan sikap:
1)      Hentikan kedzoliman dan penindasan kemanusiaan yang dilakukan Bhiksu Buddha dan Aparat keamanan Myanmar terhadap muslim Rohingya
2)      Mendesak pemerintah Negara Indonesia untuk memberikan tempat penampungan terhadap muslim Rohingya  
3)      Keluarkan Negara Myanmar dari keanggotaan PBB karena melanggar pernyataan umum tentang Univesal Declaration of Human Right (UHDR)
4)      Memperkuat ukhuwah muslim Indonesia dan Dunia untuk turut terlibat membela muslim Rohingya


UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK ROHINGYA

            Dalam instrumen Hukum Internasional ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mendorong penyelesaian konflik Rohingya, antara lain:
1)      Diplomasi, cara ini lebih menekankan pendekatan Government to Government dengan menekankan Pemerintah Myanmar agar segera mungkin menghentikan kekerasan terhadap etnis Rohingya. Dan hal ini sudah dilakukan oleh Negara Indonesia dengan mengutus menteri luar negeri (Retno Marsudi). Perlu diketahui bahwa Negara Indonesia tidak dapat mengirimkan pasukan militer ke wilayah Rakhine tempat terjadinya kekerasan terhadap etnis Rohingya, hal demikian dikarenakan ada semacam golden role dalam Piagam Asean bahwa setiap anggota Negara Asean terikat prinsip non-intervensi.
2)      Humanitarian Intervention (Intervensi Kemanusiaan), dengan memposisikan Myanmar telah melanggar resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB, maka Negara Indonesia dapat menggalang dukungan Internasional untuk mendesak DK PBB mengirimkan pasukan Internasional ke Myanmar.
3)      Indonesia dapat saja mendorong DK PBB untuk mengadili rezim Myanmar melalui International Criminal Court (ICC), dengan tuduhan telah melakukan kejahatan serius yang menjadi perhatian dunia internasional (Pasal 5 Status Roma). Finally, sudahilah seruan-seruan “kirim pasukan berani mati” ke Myanmar, selain tidak dibenarkan oleh Hukum Internasional, hal itu justru akan memperluas eskalasi konflik.


                                                           

                                                                        HMI CABANG CIANJUR
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG CIANJUR SERUAN AKSI DAN PENGGALANGAN DANA UNTUK UMAT ROHINGYA

Trending Now

Iklan

iklan