Iklan

iklan

HMI Cabang Cianjur Datangkan Anggota MPR-RI Ke Cianjur

Saturday, September 9, 2017 | 2:30:00 PM WIB Last Updated 2017-09-09T07:30:48Z
Telah dilaksanakannya kegiatan Dialog Kebangsaan Pada hari Jumat tanggal 08 September Tahun 2017,bertempat di Gedung Juang Cianjur yang diselenggarakan oleh HMI Cabang Cianjur bekerjasama dengan MPR-RI. Tentu kegiatan dialog ini bertujuan untuk mengukuhkan dan memahami nilai-nilai 4 pilar kebangsaan ini, yakni Nilai Pancasila, Substansi UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Kegiatan yang hadiri oleh 200 peserta, yang terdiri dari kalangan siswa, mahasiswa dan umum ini tentu memberikan dampak positif serta memberikan pemahaman yang berdampak jangka panjang, karena pemuda merupakan agen perubah dan sebagai generasi bangsa yang tentunya menjadi penentu arah bangsa ini.
Narasumber perwakilan dari MPR-RI , Bapak Dr. H Deding Ishak memaparkan materi dialog kebangsaan ini,  “ Bahwa tantangan Bangsa hari ini mengenai Disiintegrasi(perpecahan persatuan) yang tentu peran pemuda menjadi penentu dalam perubahan untuk memahami nilai ideologi bangsa yakni Pancasila  sebagai modal awal dalam merangkul suatu perbedaan”.
Berbicara tentang Pancasila, ini merupakan suatu karakter bangsa dan cita hukum NKRI ini. Pancasila adalah Dasar negara sesuai dengan pembukaan dalam perumusan UUD 1945, Pilar mulailah bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan meraih dipertanggung jawabkan sehingga meraih diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Dalam negeri menetapkan Pancasila sebagai base kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut alasannya, Pilar / tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, seperti disamping kokoh dan mantap, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Devocionario bangunan rumah, tiang yang diperlukan disesuaikan dengan macam dan kondisi bangunan. Ujar pemateri, Bapak H. Cecep Wiharma, S.H., M.H sebagai keterwakilan dari Akademisi sekaligus dosen Fakultas Hukum UNSUR.
Dalam UUD 45 disana tertuang Tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini merupakan tujuan Negara.Rumusan “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan Negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional.
Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Untuk mencapa tujuan tersebut diperlukan aturan-aturan yang kemudian diataur dalam pasal-pasal, maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegera semestinya mentaati aturan yang sudah diundang-undangkan.
Kita tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain. Dan karena memenuhi empat syarat itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).NKRI lahir dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum, dan harga mati.
NKRI hanya dapat dipertahankan apabila pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa. Dengan pemerintahan yang adil, tegas, dan berwibawalah masalah dan konflik di Indonesia dapat diselesaikan. “Demi NKRI, apa pun akan kita lakukan. NKRI adalah hal pokok yang harus kita pertahankan.
Ketua panitia, Paisal Anwari menyampaikan bahwa krisis multidimensi bangsa ini tak lain dan tak bukan merupakan degradasi terhadap pemahaman nilai-nilai 4 pilar ini yang tidak bisa di implementasikan oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, terutama permasalahan atas suatu perbedaan pandangan yang disebut Mutual Understanding, yakni terlalu banyak benturan pemahaman yang tidak relevan dengan situasi kondisi Bangsa hari ini dari kalangan kaum sektarian yang menginginkan keseragaman dalam bangsa ini. Alasannya  tentu tidak bisa diseragamkan karena bangsa ini merupakan bangsa yang beragam, pluralistik, perbedaan agama, suku, etnik, ras, budaya, serta adat istiadat. Pancasila tentu menjadi titik temu dalam suatu perbedaan dan keberagaman yang tujuannya adalah untuk mengayomi, mempersatu demi terwujudnya bangsa yang rukun.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • HMI Cabang Cianjur Datangkan Anggota MPR-RI Ke Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan