Iklan

iklan

BPK Sosialisasikan Aturan Penggunaan Dana Desa Kepada Ratusan Kades

Tuesday, March 26, 2019 | 5:39:00 AM WIB Last Updated 2019-03-27T00:55:29Z
kabarcianjur.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat Arman Syfa menilai perlu mensosialisasikan bagaimana para Kepala Desa (Kades) mengelola Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat agar bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami menjalankan salah satu fungsi BPK yakni untuk mendorong tata kelola Dana Desa dengan baik. Karena Dana Desa  merupakan program unggulan pemerintah yang kami nilai perlu dijaga," kata Arman Syfa usai melaksanakan Sosialisasi Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Aula Le Eminence, Senin (25/3/2019).

Arman mengungkapkan, salah satu tujuan dari sosialisasi agar para Kepala Desa tidak terjerumus akibat ketidaktahuan dengan peraturan yang baru.

"Ini juga bentuk kekhawatiran kami, karena salah satu tujuan agar mereka tidak terjerumus intinya kami harapkan mereka memahami tugas dan fungsi mereka tapi tidak hanya disitu, mereka harus selalu mengupdate karena peraturan itu selalu berkembang jangan sampai dia melanggar karena tidak tahu, itu yang harus dihindari," jelasnya.

Ia juga menilai penting memberikan pemahaman terhadap para Kepala Desa, pasalnya dari tahun sebelumnya masih ada beberapa kelemahan yang harus diperbaiki salah satunya regulasi agar pelaksanaanya bisa dipertanggungajawabkan.

"Tadi kami memang mendengar pertanyaan dari para Kepala Desa, mereka kesulitan untuk membuat gambar, membuat RAB juga, tapi ternyata diantaranya ada pemahaman yang keliru padahal sebetulnya aturannya sudah ada, disamping itu merekapun perlu berkoordinasi dengan regulatornya," katanya.

Ada yang bertanya tentang PAUD, selama ini sudah dianggarkan di ADD dari Pemda tapi dirasa itu kurang memadai dilapangan. "Saya kira itu kami serahkan pada regulator BPK tidak dalam posisi membuat aturan, kami hanya melihat kepatuhan tapi kami juga memberikan pendapat kepada pemerintah," jelasnya.

Arman juga menjelaskan, bahwa masih ada 26% yang masuk kategori tertinggal. Itu merupakan tantangan tersendiri bagi Pemda.

"Saya kira ini tantangan bagi Pemda untuk bisa membina mereka. Betul kalau masalah desa itu tergantung dari banyak faktor termasuk masalah demografi masalah biografinya dan saya sih memandan tantangannya luar biasa untuk mengelola Dana Desa tersebut," imbuhnya.

Ia mengingatkan kepada Pemerintah agar fungsi pembina dari Pemrintah seperti kecamatan maupun dinas terkait lebih ditingkatkan walaupun saat ini ada pendamping desa dari Kementerian Desa.

"Yang harus disampaikan memerintah atau mengelola tidak hanya masalah kemampuan atau skill akan tetapi masalah integritas. Mereka adalah ujung tombak pemerintah pusat dan mereka harus menjaga Dana Desa sebaik mungkin," pungkasnya.

Sementara Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman mengatakan, sosialisasi yang disampaikan BPK terkait pemeriksaan dan pelaksanaan juga evaluasi dan pengawasan.

"Ini momen yang bagus dan perlu dilaksanakan. Untuk itu saya mengimbau kepada para Kepala Desa agar mengikuti arahan dari BPK, agar terhindar dari kekeliruan," paparnya. [KC-02/gien]
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPK Sosialisasikan Aturan Penggunaan Dana Desa Kepada Ratusan Kades

Trending Now

Iklan

iklan