Iklan

iklan

Program BSPS Ciptakan Rumah Standar Kontruksi Bangunan

Wednesday, April 3, 2019 | 5:35:00 PM WIB Last Updated 2019-04-09T05:57:32Z
kabarcianjur.com - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menciptakan rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni (LH). Rumah layak huni tersebut harus memenuhi kecukupan ruang, keselamatan bangunan dan cukup pencahayaan.

Kepala Satker Penyediaan Rumah Swadaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sarju Bindarum menegaskan, program BSPS tidak menciptakan rumah layak pandang, tapi rumah layak huni yang menuhi standar bangunan pekerjaan umum.

"Rumah BSPS harus diperhatikan konstruksinya jangan asal asalan. Pakemnya bahwa kontruksinya harus baik, sesuai dengan ketentuan," kata Sarju disela kegiatan Pembekalan Tenaga Fasilitator Lapangan dan Koordinator Fasilitator BSPS tahun 2019 di Bandung, Rabu (3/4).

Pembangunan rumah program BSPS harus selesai sesuai dengan ketentuan standar bangunan. "Yang disebut selesai, wujud standarnya bagian yang terpenting sudah layak di huni. Pasti ada yang ditinggalkan bagian tertentu jika swadayanya kurang," tegasnya. (KC-02)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program BSPS Ciptakan Rumah Standar Kontruksi Bangunan

Trending Now

Iklan

iklan