Iklan

iklan

Kasasi Ditolak MA, IRM Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Admin
Friday, May 29, 2020 | 11:54:00 AM WIB Last Updated 2020-05-29T04:54:08Z
CIANJUR,[KC],- Kasus korupsi dana alokasi khusus, yang menjerat Bupati Cianjur non aktif Irfan Rivano Muchtar telah memasuki babak akhir.  Kasasi yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam situs Mahkamah Agung, pada kanal informasi perkara. Tertera informasi bahwa perkara dengan nomer register 1505 K/PID.SUS/2020 dengan nomer perkara di pengadilan tingkat pertama 31/Pid.Sus.Tpk/2019/PN.Bdg, status nya sudah putus dengan tanggal putusan 20 Mei 2020 .

Dalam amar putusan tertera, permohonan kasasi yang diajukan terdakwa ditolak, begitu pula dengan Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan ditolak dengan perbaikan.

Tangkapan layar situs Mahkamah Agung pun dengan cepat beredar viral di group-group sosial media warga Cianjur.

"Permohonan kasasi dari terdakwa ditolak,  dari penuntut umum ditolak dengan perbaikan, ada pun yang diperbaiki yaitu membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa," kata Andi dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (28/5).

Dengan putusan tersebut, Irvan tetap harus menjalani 5 tahun masa tahanan dengan denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada 9 September 2019 lalu.

"Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 450 juta subsider satu tahun penjara," beber Andi.

Kuasa Hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfis Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengetahui hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

"Iya benar, Mahkamah Agung menolak permohonan terdakwa dan permohonan Jaksa Penuntut Umum," ujar Alfis melalui sambungan telepon.[KC.08]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasasi Ditolak MA, IRM Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan

iklan