Iklan

iklan

Herman Suherman Bebaskan Biaya PBB 400 Ribu Lebih Warga Miskin Cianjur

Admin
Friday, June 5, 2020 | 4:00:00 PM WIB Last Updated 2020-06-05T09:00:11Z
CIANJUR,[KC],- Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan terobosan kebijakan pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 400 Ribu lebih Nomor Objek Pajak (NOP) warga miskin di Cianjur. Total keseluruhan jumlah PBB yang dibebaskan senilai lebih dari 2 miliar rupiah.

“Ada 400.434 Nomor Objek Pajak (NOP) yang akan dibebaskan dari biaya PBB. Semuanya berasal dari keluarga miskin dan rentan. Total keseluruhan jumlah PBB rakyat miskin yang dibebaskan senilai Rp 2.068.553.601,” kata Herman saat menggelar jumpa pers dengan wartawan, Jumat (5/6/2020).

Pembebasan PBB tersebut dilakukan secara bertahap. Di tahap awal, warga miskin yang dibebaskan adalah wajib pajak yang memiliki ketetapan pajak sampai dengan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). SPTT PBB terhadap warga tersebut akan diterbitkan dengan nilai Rp 0,- (nol rupiah).

“Mulai hari ini bagi warga Cianjur yang PBB-nya di bawah atau sampai dengan Rp 10.000,- tidak perlu membayar PBB satu sen pun. Tagihannya menjadi Rp 0,- jadi warga yang masuk kategori ini tidak perlu lagi pusing memikirkan membayar PBB,” kata Herman

Herman menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan sinergitas antara program penurunan kemiskinan sebelum-sebelumnya dengan mengurangi pengeluaran wajib pajak keluarga miskin dan rentan.

“Seperti yang sudah diketahui, warga kurang mampu di Cianjur itu sudah mendapatkan bantuan-bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan juga Kabupaten seperti PKH, BPNT, Bansos, dan lainnya. Nah pembebasan PBB ini adalah program selanjutnya dari Pemkab Cianjur untuk warga kurang mampu. Ini wujud komitmen kami untuk selalu berpihak kepada masyarakyat miskin,” ujar Herman.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak akibat krisis pandemi covid-19.

“Kita semua sudah tahu banyak orang yang terkena dampak dari pandemi covid-19. Ada yang di-PHK, ada yang tidak digaji, melihat hal ini tentu membuat saya berpikir bagaimana caranya Pemkab Cianjur bisa meringankan beban masyarakat di masa-masa sulit ini. Bagaimana caranya kami Pemkab bisa membantu dan mengadministrasi keadilan sosial. Dengan membebasan membayar PBB bagi warga miskin ini kami harapkan bisa membantu,” tegas Herman.
Herman memastikan kebijakan ini sudah dikaji secara matang oleh Pemkab Cianjur melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur. Bapenda Cianjur akan terus melanjutkan kajian untuk pembebasan PBB warga miskin di tahap selanjutnya.

“Bapenda Cianjur akan terus melakukan kajian untuk membebaskan PBB warga miskin lainnya di tahap selanjutnya. Jadi tidak hanya berhenti sampai Rp 10.000,- saja, bisa nanti yang Rp 20.000, Rp 30.000 dan seterusnya yang masuk kategori warga miskin dan rentan. Bapenda masih melakukan kajian untuk selanjutnya,” ujar Herman.

Kebijakan pembebasan PBB bagi warga miskin ini tertuang dalam tiga dasar hukum yang melandasinya. Pertama, Pasal 47 ayat 3 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 94 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang berbunyi Objek Pajak yang Wajib Pajaknya Orang Pribadi untuk meringankan beban hidup wajib pajak, Bupati dapat memberikan pengurangan sebesarr paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terhutang.

Kedua, Pasal 5 ayat 3 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Tertuang untuk Pajak Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Dampak Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19.
Ketiga, Diktum Kelima Keputusan Bupati Cianjur Nomor 973/Kep. 359-BPPD/2019 tentang Penetapan Nilai Objek Pajak dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan atas Ketetapan Pajak sampai dengan Rp 10.000,- tahun 2020 tanggal 31 Desember 2019. [KC.08]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Herman Suherman Bebaskan Biaya PBB 400 Ribu Lebih Warga Miskin Cianjur

Trending Now

Iklan

iklan