Iklan

iklan

P3DTPQ : Keberpihakan H. Herman Pada Umat Islam Tidak Perlu Diragukan

Admin
Tuesday, June 2, 2020 | 6:16:00 PM WIB Last Updated 2020-06-02T11:17:36Z
CIANJUR,[KC],- Ketua Penyelenggaraan Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al Quran (P3DTPQ) KH. Ahmad Yusuf mengatakan keberpihakan Plt. Bupati Cianjur, H. Herman Suherman kepada umat Islam di Cianjur tidak perlu diragukan lagi. Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan kepedulian Herman terhadap perkembangan kemajuan pendidikan agama di Cianjur.

"Bukan mengapresiasi lagi, ini sangat bagus, jarang ada Pemerintah Daerah yang secara eksplisit peduli soal hal ini. Ini luar biasa sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah kepada pendidikan agama," kata KH. Ahmad Yusuf di sela-sela audiensi dengan Plt. Bupati Cianjur di Pendopo Cianjur, Selasa (2/6/2020).

KH. Ahmad Yusuf menjelaskan adanya peningkatan mutu guru diniyyah, peningkatan kuantitas guru diniyyah, dan akreditasi diniyyah adalah tolak ukur dari keberpihakan pemerintahan H.Herman Suherman sebagai Bupati terhadap peningkatan kualitas pendidikan agama Islam di Kabupaten Cianjur.

"Tadi bapak Bupati juga sudah menyampaikan akan memberi dukungan sepenuhnya atas kegiatan penyelenggaraan, pemberdayaan diniyyah Kabupaten Cianjur sesuai dengan amanat Perda," ujar KH. Ahmad Yusuf.

KH. Ahmad Yusuf membantah keras isu miring yang menyebut Haji Herman anti terhadap Islam. Menurutnya, justru yang mengatakan demikianlah yang sebenarnya anti Islam.

"Itu salah. Pak Bupati selama menyampaikan pidato itu selalu diawali dengan “assalamualaikum” dengan khotbah Islam juga. Kalau beliau anti Islam, tidak mungkin dia begitu. Pertama dia beragama Islam, keluarganya juga beragama islam, dan dia taat beribadah kerap melaksanakan ibadah 5 waktu. Jika ada yang menyebut Pak Bupati anti Islam, maka dialah yang anti Islam. Jadi maling teriak maling," tegas KH. Ahmad Yusuf.

Dalam audiensi tersebut, P3DTPQ mendorong dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) yang bisa mengatur teknis pelaksanaan pendidikan Diniyah sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang tentang Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an. Sejak diterbitkannya Perda tersebut, siswa lulus SD dan MI jika ingin masuk SMP harus memiliki ijazah diniyyah.



"Nah peraturannya sudah ada tetapi sanksinya tidak ada. sedangkan yang namanya aturan itu ketika ada sebuah larangan harus ada sanksinya, nah nanti itu akan diurai dalam peraturan bupati yang menguraikan tentang aturan dan mekanisme masuknya anak dari SD ke SMP," ujar KH. Ahmad.

Menanggapi usulan P3DTPQ, H.Herman menyambut baik usulan tersebut. Bupati mempersilakan P3DTPQ membuat usulan dalam bentuk draft Perbup yang nantinya akan ditelaah oleh Pemkab Cianjur.

"Saya dukung itu, silakan pengurus P3DTPQ membuat usulan draft Perbupnya. Nanti kasih ke saya biar bisa diproses dan ditindaklanjuti oleh biro hukum Pemkab Cianjur. Kalau usulan dari bawah lebih bagus," jelas Herman.

H. Herman berharap P3DTPQ bersama Pemkab Cianjur bisa bersama-sama mewujudkan visi Kabupaten Cianjur yakni Cianjur lebih maju dan agamis.

"Tentunya saya mendorong dan mengapresiasi P3DTPQ semoga bisa menjalankan mesin keagamaan sesuai dgn peraturan dan perundang2an," tutup H. Herman. [KC.08]**
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • P3DTPQ : Keberpihakan H. Herman Pada Umat Islam Tidak Perlu Diragukan

Trending Now

Iklan

iklan