"Kalau ada yang bilang bahwa perijinan yang kami miliki itu kadaluarsa, semua itu tidak betul. Saya tidak tahu dasarnya dari mana yang pasti kami sudah melengkapi semua perijinan sebagaimana yang disyaratkan oleh Pemkab Cianjur, " kata Kuasa Direktur CV. Buana Lestari, Salim Himawan Saputra (32), Minggu (19/2).
Niat untuk membangun pasar Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC) tidak lain untuk kepentingan masyarakat pedagang khususnya dan umumnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Ciranjang. Selain itu juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintahan Desa Ciranjang dan untuk mengurangi tenaga pengangguran.
"Kalaupun sampai saat ini masih ada yang kurang sependapat mungkin itu hanya sebagiannya saja. Tapi secara umum masyarakat Ciranjang sudah menginginkan pembangunan pasar itu. Sebagai pengembang kita siap memberikan yang terbaik untuk masyarakat," katanya.
Sebagaimana di ketahui, Pemkab Cianjur telah melayangkan surat Nomor 644/4347/Huk tanggal 5 Desember 2011 tentang Pembangunan Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC) kepada Kuasa Direktur CV. Buana Lestari.
Dalam surat Pemkab Cianjur yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) disebutkan bawa Pemkab Cianjur mengakui sepenuhnya legalitas perjanjian kerjasama PPGC antara Pemerintah Desa Ciranjang dengan CV. Buana Lestari yang telah disyahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciranjang.
Selain itu Pemkab Cianjur sangat menghormati dan mendukung sepenuhnya terhadap seluruh amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negar Bandung Nomor 97/G/PTUN-BDG taggal 18 Maret 2009 Jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 176/B/2009/PT TUN tanggal 12 Januari 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu Pemkab Cianjur juga menghormati sepenuhnya terhadap penetapan nomor 121/Pdt-P/2011 PNCJ yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 5 Oktober 2011 (KC-02)***.