"Kalau ada yang bilang bahwa perijinan yang kami miliki itu kadaluarsa, semua itu tidak betul. Saya tidak tahu dasarnya dari mana yang pasti kami sudah melengkapi semua perijinan sebagaimana yang disyaratkan oleh Pemkab Cianjur, " kata Kuasa Direktur CV. Buana Lestari, Salim Himawan Saputra (32), Minggu (19/2).
Niat untuk membangun pasar Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC) tidak lain untuk kepentingan masyarakat pedagang khususnya dan umumnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Ciranjang. Selain itu juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintahan Desa Ciranjang dan untuk mengurangi tenaga pengangguran.
"Kalaupun sampai saat ini masih ada yang kurang sependapat mungkin itu hanya sebagiannya saja. Tapi secara umum masyarakat Ciranjang sudah menginginkan pembangunan pasar itu. Sebagai pengembang kita siap memberikan yang terbaik untuk masyarakat," katanya.
Sebagaimana di ketahui, Pemkab Cianjur telah melayangkan surat Nomor 644/4347/Huk tanggal 5 Desember 2011 tentang Pembangunan Pertokoan Gelanggang Ciranjang (PPGC) kepada Kuasa Direktur CV. Buana Lestari.
Dalam surat Pemkab Cianjur yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) disebutkan bawa Pemkab Cianjur mengakui sepenuhnya legalitas perjanjian kerjasama PPGC antara Pemerintah Desa Ciranjang dengan CV. Buana Lestari yang telah disyahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciranjang.
Selain itu Pemkab Cianjur sangat menghormati dan mendukung sepenuhnya terhadap seluruh amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negar Bandung Nomor 97/G/PTUN-BDG taggal 18 Maret 2009 Jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 176/B/2009/PT TUN tanggal 12 Januari 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidak hanya itu Pemkab Cianjur juga menghormati sepenuhnya terhadap penetapan nomor 121/Pdt-P/2011 PNCJ yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 5 Oktober 2011 (KC-02)***.
Comments1
GIBAS SEKTOR CIRANJANG @ Minggu, 1 April 2012 | 02:28 WIB
ReplyDeleteperlu kami jelaskan bahwa pemerintah desa ciranjang telah berulang ulang mengeluarkan ketegasan kpd CV.BUANA LESTARI berupa Pemutusan Hubungan KERJASAMA terhadap CV.BUANA LESTARI sbb: 1. Nomor : 600/81/PU tgl 09/januari/2010.ditandatangani KADES Ciranjang,sdr.DUMYATI. 2. nOMOR : 644/91/PU/2011 tgl 07/oktober/2011.ditandatangani PJS ds Ciranjang,sdr Ojak Suparman 3. Nomor :503/367/KPPT & PM.tgl 05/april/2011.perihal telah tidak berlakunya IMB a/n CV.BUANA LESTARI.dan ditandatangani,Drs.Endang Suhendar Mpd.NIP :196009241988101001.ini menjelaskan bahwa pemerintah Desa ciranjang maupun PEMDA Kab.Cianjur telah menyatakan dgn tegas bahwa Kehadiran CV>buana Lestari sdh tidak berhak melakukan pembangunan PGC. 4. testimoni oleh Kades DUMYATI tgl 08 april 2011.perihal srt peringatan dan teguran sebanyak 3x,dan diserahkan kpd Camat Ciranjang. 5. Surat peringatan sebanyak 3X oleh pemerintah desa Ciranjang yg ditandatangani KADES terpilih sdr.Dading Supriatna, srt teguran ke 1.Nomor :600/13/PU/2012 srt teguran ke 2.Nomor :600/14/PU/2012 srt teguran ke 3.Nomor :600/22/PU/2012 srt permohonan penghentian KIOS darurat Nomor :600/24/PU/2012. seharusnya merajuk kepada semua data_data yg tertera diatas,maka dapat disimpulkan bahwa CV>BL terlihat memeksakan kehendak,tanpa memikirkan ekses-ekses negatif yg ditimbulkan.dan tidak mempunyai etika membangun yg sehat.itu terlihat dgn tidak memiliki SPK yg dikeluarkan pemerintah Ds Ciranjang.
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.