KabarCianjur; Setelah sembilan jam diperiksa, akhirnya dua tersangka kasus dugaan korupsi dana makan minum (mamin gate) APBD Kabupaten Cianjur senilai Rp 7,5 miliar ED dan HR ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar), Kamis (8/3/2012).
Setelah diperiksa di lantai 4 Kantor Kejati Jabar sekitar pukul 18.00 WIB, ED dan HR langsung digiring ke mobil tahanan yang telah menunggu. Tak mengucapkan sepatah katapun, keduanya berjalan menuruni tangga dengan pengawalan petugas. Penasehat hukum ED dan HR mengaku kaget dengan adanya penahanan terhadap kliennya itu.
"Alasan dari penyidik atas penahanan ya normatif lah. Untuk mempercepat proses penyidikan dan lainnya," ujar Boyke Nainggolan.
Ia mengatakan, kedua tersangka selama ini dinilai telah bersiap kooperatif dalam proses penyidikan. "Disebut keberatan ya keberatan dengan penahanan ini. Tapi kan ini mekanisme dan kewenangan dari penyidik," katanya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada hari ini merupakan yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama dilakukan sekitar 10 hari lalu.
"Karena masih ada keterangan yang kurang makanya kita mintai lagi keterangannya," tuturnya. Terkait dengan penahanan, Fadil menyatakan tergantung dengan kebutuhan penyidik.(KC01)**
Comments1
just linked this article on my facebook account. it’s a very interesting article for all.
ReplyDeleteE Publishing
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.