HEADLINE
---
deskripsi gambar

Manajemen Kota Bunga Cipanas Kesal, Pemilik Villa Membangun Tempat Tidak di Lengkapi IMB

Banyak vila bertebaran di Cipanas
CIANJUR, (KC).- Sejumlah bangunan di real estate ternama Kota Bunga Cipanas ditengarai tidak memiliki  Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski demikian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur terkesan hati-hati dalam melakukan tindakan terhadap real estate milik konglemerat Eka Cipta Wijaya (Sinar Mas Grup) itu.

"Bukan kita tidak berani menindak tegas, semuanya harus melalui prosedur. Bukan lantaran ada data kita langsung membongkar bangunan, semuanya ada tahapannya. Setelah kita mendapatkan surat pemberitahuan dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) kita tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk didengar keterangannya," kata  Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Cianjur Sulaeman Madna, Kamis (5/7).

Pihaknya tidak menampik ada beberapa data villa di areal Komplek Kota Bunga Cipanas yang tidak dilengkapi IMB saat dibangun. "Kalau jumlahnya harus dihitung dulu, tapi ada beberapa villa berdasarkan data dari Distarkim tidak dilengkapi IMB. Bangunan villa tersebut merupakan bangunan tambahan dari milik perorangan. Saat ini kita tengah berupaya melakukan pemanggilan kepada pemiliknya," kata Sulaeman.

Pihaknya membantah kalau penanganan villa tanpa IMB di Kota Bunga itu lamban. Dia mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti setiap informasi pengaduan yang masuk. "Semua pengaduan yang masuk pasti kami tindak lanjuti, tapi semua itu butuh proses berdasarkan tahapan. Tenaga penyidik kita terbatas demikian juga personel yang ada. Kalau tahapan semua sudah dilalui baru kita akan melakukan tindakan dilapangan," kata Sulaeman.

Pihaknya mencontohkan, setelah tahapan dilakukan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas seperti yang terjadi di sebuah vangunan ruko di jalan Hanjawar. "Kita bongkar ruko di hanjawar, setelah tahapan seperti klarifikasi dengan pemilik kita lakukan. Tidak menutup kemungkinan setelah kita lakukan klarifikasi, villa di Kota Bunga itu kita akan bongkar, karena sebelumnya kita juga pernah melakukan hal yang sama," katanya.

Secara terpisah Humas Kota Bunga Cipanas, Abdul Hamid mengaku kesal atas tindakan yang dilakukan para pemilik villa yang membangun bangunan tambahan tidak melakukan proses perijinan terlebih dahulu. Pihak manajemen sebenarnya sudah mengintruksikan dan menegaskan agar semua villa yang melakukan bangunan tambahan untuk terlebih dahulu mengurus perijinan.

"Ini sebenarnya sudah usang, dari jaman dulu manajemen turut mengawasi itu dengan pelarangan, namun pada prakteknya pengawasan Dinas terkait tidak ada.  Kita "perang" terus dengan pemilik/pemborongnya, tapi kewenangan kita terbatas tidak bisa sampai penindakan," kata Hamid (KC-02)***.
Post a Comment