BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Setelah Dinilai Melanggar Oleh BPK, PNS Cianjur Dipastikan Tidak Akan terima THR



Ilustrasi

CIANJUR,(KC),- Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau sekitar 18.000 orang PNS di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, pada hari Lebaran 1433 Hijriah ini dipastikan tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) karena dinilai oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), pemberian THR bagi PNS melanggar peraturan.
Hal itu terkait dengan temuan BPK tentang pemberian THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Cianjur pada hari Lebaran 1432 H/2011 lalu yang dinilai sebagai pelanggaran. Pemberian uang THR pada Lebaran tahun lalu seharusnya dikembalikan kepada negara, namun oleh BPK masih "diampuni".
"Oleh karena itu, untuk Lebaran 1433 H/2012, diperkirakan seluruh PNS di lingkungan Pemkab Cianjur tidak akan menerima THR," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Cianjur, Aban Sobandi,  belum lama ini.
Beberapa orang PNS golongan II mengemukakan, pada Lebaran tahun lalu, setiap PNS termasuk tenaga honor dan sukarelawan memperoleh THR sebesar Rp 150.000. "Uang sebesar itu, bagi kami PNS golongan II, sangat berarti. Jika sekarang tidak akan ada THR, kecewa juga," kata salah seorang PNS di lingkungan Dinas Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Cianjur.
Diperoleh keterangan, pada Lebaran 1423 H/2012, Pemkab Cianjur mengucurkan dana untuk THR sekitar Rp 3 miliar yang diperuntukkan bagi sekitar 18.000 PNS, kebanyakan guru, dan sukwan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cianjur.
Menurut dia, dalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, tidak ada aturan yang menjadi acuan atau mendasari pemberian THR bagi PNS. "Sejak dulu THR memang tidak diperbolehkan, meski sebelumnya, Pemkab Cianjur tahun-tahun lalu memberikan tunjangan semacam itu. Aturannya memang tidak boleh kalau menggunakan dana APBN atau APBD, kecuali pintar-pintarnya mencari dana dari alokasi lain," ujarnya.(KC.06/MS)

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.