Deden Supriyadi |
CIANJUR, (KC).- Sedikitnya 55 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Cianjur mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun 2012. Dari jumlah tersebut mayoritas PNS berasal dari golongan III.
Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur Deden Supriyadi mengatakan, hasil dari data sementara yang masuk baru 55 orang PNS yang mengajukan ijin cutis besar. Untuk pengajuan cuti ini diberikan dispensasi selama 3 bulan.
"Didalam Peraturan Pemerintah tentang kepegawaian sebenarnya tidak ada yang mengatur secara spesifik mengenai ijin menunaikan ibadah haji. Untuk itulah jika ada PNS yang yang berniat menunaikan ibadah haji, kami memberikan ijin cuti besar dengan lama 3 bulan. Sebab, cuti besar ini memang digunakan untuk melaksanakan ibadah keagamaan, seperti ibadah haji," kata Deden, Kamis (4/10).
Dibandingkan pada tahun 2011, jumlah PNS yang mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2012 mengalami penurunan. Kalau pada tahun 2011, jumlah PNS yang mengajukan ijin cuti besar mencapai 100 hampir 100 orang, sedangkan tahun ini berdasarkan rekapitulasi tercatat sebanyak 55 orang. "Nanti izinnya sendiri langsung ditandatangani bupati secara kolektif. Setiap tahun memang cukup banyak PNS Cianjur yang menunaikan ibadah haji," ujarnya.
Secara terpisah Kepala Seksi Urusan Haji Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, H. Hipni mengatakan, pada tahun 2012 ini jumlah PNS yang akan menunaikan ibadah haji mencapai 215 orang. Para calon jemaah haji dari PNS tersebut mayoritas berasal dari tenaga guru. "Kebanyakan memang tenaga guru dan sisasnya PNS biasa dilingkungan Pemkab dan Kementerian Agama Cianjur," tegasnya (KC-02)**.
Kepala Bidang Pembinaan Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur Deden Supriyadi mengatakan, hasil dari data sementara yang masuk baru 55 orang PNS yang mengajukan ijin cutis besar. Untuk pengajuan cuti ini diberikan dispensasi selama 3 bulan.
"Didalam Peraturan Pemerintah tentang kepegawaian sebenarnya tidak ada yang mengatur secara spesifik mengenai ijin menunaikan ibadah haji. Untuk itulah jika ada PNS yang yang berniat menunaikan ibadah haji, kami memberikan ijin cuti besar dengan lama 3 bulan. Sebab, cuti besar ini memang digunakan untuk melaksanakan ibadah keagamaan, seperti ibadah haji," kata Deden, Kamis (4/10).
Dibandingkan pada tahun 2011, jumlah PNS yang mengajukan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2012 mengalami penurunan. Kalau pada tahun 2011, jumlah PNS yang mengajukan ijin cuti besar mencapai 100 hampir 100 orang, sedangkan tahun ini berdasarkan rekapitulasi tercatat sebanyak 55 orang. "Nanti izinnya sendiri langsung ditandatangani bupati secara kolektif. Setiap tahun memang cukup banyak PNS Cianjur yang menunaikan ibadah haji," ujarnya.
Secara terpisah Kepala Seksi Urusan Haji Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, H. Hipni mengatakan, pada tahun 2012 ini jumlah PNS yang akan menunaikan ibadah haji mencapai 215 orang. Para calon jemaah haji dari PNS tersebut mayoritas berasal dari tenaga guru. "Kebanyakan memang tenaga guru dan sisasnya PNS biasa dilingkungan Pemkab dan Kementerian Agama Cianjur," tegasnya (KC-02)**.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.