Iklan Sisi Kiri ×
Iklan Sisi Kanan ×
BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Lima Pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur Periode 2026–2031 Resmi Dilantik


CIANJUR [KC],-
Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian melantik jajaran Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur periode 2026–2031. Pelantikan tersebut menjadi momentum dimulainya kepemimpinan baru BAZNAS Kabupaten Cianjur dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat, infak, dan sedekah untuk kemaslahatan masyarakat.

Dalam kepengurusan periode 2026–2031, KH. Ir. Deni Saeful Rohman dipercaya sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur. Ia akan didampingi empat wakil ketua yang masing-masing memiliki bidang tugas dalam mendukung pelaksanaan program dan tata kelola organisasi.

Adapun susunan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur periode 2026–2031 terdiri atas:

  1. KH. Ir. Deni Saeful Rohman – Ketua;
  2. H. Ahmad Fatoni Rozy, S.Pd. – Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan;
  3. H. M. Toha, S.Ag., M.Pd.I. – Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan;
  4. H. M. Ichsan, SE., M.Pd. – Wakil Ketua III Bidang PKP;
  5. H. Ayi Mamduh, S.Ag., M.Pd. – Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi, Umum dan Humas.

Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian dalam pelantikan tersebut memberikan amanah kepada jajaran pimpinan BAZNAS yang baru agar mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam mengelola dana umat.

BAZNAS memiliki posisi strategis dalam menghimpun dan mengelola zakat, infak, serta sedekah yang kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, pengelolaan dana umat membutuhkan tata kelola yang profesional, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan.

Kepemimpinan baru BAZNAS Kabupaten Cianjur juga diharapkan dapat meningkatkan potensi penghimpunan zakat dari masyarakat. Optimalisasi pengumpulan zakat menjadi salah satu bagian penting agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaat melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan.

Sebelumnya, proses seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur periode 2026–2031 diikuti puluhan peserta. Dari tahapan yang berlangsung, jumlah peserta kemudian disaring hingga 10 nama yang dinyatakan lolos wawancara untuk mengikuti proses berikutnya. Kesepuluh nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dan diteruskan kepada BAZNAS Republik Indonesia untuk mendapatkan pertimbangan sesuai ketentuan.

H. Deni menyampaikan bahwa kepengurusan BAZNAS ke depan akan berpegang pada prinsip pengelolaan zakat yang sesuai dengan syariat dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengelolaan dana umat harus dilakukan secara aman, baik dari sisi syariat maupun regulasi.

Ia juga menegaskan bahwa BAZNAS tidak hanya memiliki fungsi dalam pengelolaan zakat, tetapi turut memiliki peran dalam membantu masyarakat melalui penyaluran infak dan sedekah untuk kepentingan kemanusiaan. Sementara untuk dana zakat, penyalurannya tetap harus mengikuti ketentuan syariat kepada golongan yang berhak menerima zakat atau mustahik.

Kepengurusan baru juga dihadapkan pada tanggung jawab untuk melanjutkan berbagai program yang selama ini telah dijalankan BAZNAS Kabupaten Cianjur. Salah satu fokus yang sebelumnya telah ditekankan adalah penguatan pengelolaan zakat secara produktif agar manfaat zakat tidak hanya bersifat bantuan langsung, tetapi juga dapat mendukung kemandirian masyarakat.

Dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026, BAZNAS Kabupaten Cianjur sebelumnya menetapkan target penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp22,015 miliar. BAZNAS juga memberikan perhatian terhadap optimalisasi potensi zakat pertanian atau zakat jiro'ah yang dinilai memiliki potensi besar di Kabupaten Cianjur sebagai daerah agraris. [KC.07]**

Komentar0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

BERITA TERKINI KABARCIANJUR.TV
Memuat berita terbaru...

Type above and press Enter to search.