Polda Tangani 15 Galian C ilegal, Salah Satunya di Cianjur
6:33:00 AM
CIANJUR, (KC).- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) saat ini tengah menangani sedikitnya 15 titik galian C ilegal yang masih dalam proses hukum. Galian C ilegal tersebut diantaranya berada diwilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bandung Barat, dan Kuningan.
"Kami memang sedang konsen untuk menertibkan maraknya galian C ilegal di beberapa daerah, termasuk Cianjur," kata Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul saat ditemui dalam suatu acara di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Selasa (13/11/12).
Menurut Martinus galiac C ilegal yang saat ini tengah ditangani merupakan haasil Operasi Tambang Lodaya 2012. Martinus mengatakan jika memang masih banyak Galian C ilegal yang beroperasi dan merusak lingkungan ia mengharapkan peran serta aktif masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Kami memang sedang getol menegakkan undang-undang penambangan dan penegakan hukum terhadap kejahatan penambangan illegal di wilayah hukum Polda Jabar untuk menyelamatkan kekayaan negara di bidang pertambangan dan pelestarian alam," katanya.
Terkait dengan maraknya galian C di wilayah Kab. Cianjur, kata Martinus, saat ini belum ada laporan ke Polda. Namun, ada yang ditangani Polres.
"Kami dengar masih banyak di wilayah Puncak yang sebenarnya tidak boleh ada kegiatan penambangan karena berdasarkan instruksi presiden wilayah ini kan resapan air. Untuk itu, kami ke depan agar segera berkoordinasi dengan Polres Cianjur untuk melakukan penertiban di Cianjur," ucapnya.
Martinus menegaskan tidak ada yang kebal hukum dalam melakukan pelanggaran aturan, termasuk pengusaha Galian C. "Kami tegaskan tidak ada yang kebal terhadap hukum sekalipun galian C ini milik pejabat. Jika memang tidak ada izin usaha, kami akan tertibkan," tuturnya.
Sementara itu, Polres Cianjur memproses satu kasus penambangan galian C yang diduga ilegal. Dari hasil pemeriksaan, penambangan tersebut tak memiliki izin. Pengungkapan ini dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur.
"Penambangan yang tidak diperbolehkan itu penambangan yang tak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukannya. Dari Operasi Tambang 2012, kita tangani satu kasus dugaan penambangan ilegal galian C," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Ajun komisaris Gito.
Sementara terkait akitivitas penambangan Galian C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong yang diduga melakukan pelanggaran karena menghilangkan sungai, Gito menuturkan saat ini dalam tahap penyelidikan. (KC-02/wl)**.
"Kami memang sedang konsen untuk menertibkan maraknya galian C ilegal di beberapa daerah, termasuk Cianjur," kata Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul saat ditemui dalam suatu acara di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Selasa (13/11/12).
Menurut Martinus galiac C ilegal yang saat ini tengah ditangani merupakan haasil Operasi Tambang Lodaya 2012. Martinus mengatakan jika memang masih banyak Galian C ilegal yang beroperasi dan merusak lingkungan ia mengharapkan peran serta aktif masyarakat untuk melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Kami memang sedang getol menegakkan undang-undang penambangan dan penegakan hukum terhadap kejahatan penambangan illegal di wilayah hukum Polda Jabar untuk menyelamatkan kekayaan negara di bidang pertambangan dan pelestarian alam," katanya.
Terkait dengan maraknya galian C di wilayah Kab. Cianjur, kata Martinus, saat ini belum ada laporan ke Polda. Namun, ada yang ditangani Polres.
"Kami dengar masih banyak di wilayah Puncak yang sebenarnya tidak boleh ada kegiatan penambangan karena berdasarkan instruksi presiden wilayah ini kan resapan air. Untuk itu, kami ke depan agar segera berkoordinasi dengan Polres Cianjur untuk melakukan penertiban di Cianjur," ucapnya.
Martinus menegaskan tidak ada yang kebal hukum dalam melakukan pelanggaran aturan, termasuk pengusaha Galian C. "Kami tegaskan tidak ada yang kebal terhadap hukum sekalipun galian C ini milik pejabat. Jika memang tidak ada izin usaha, kami akan tertibkan," tuturnya.
Sementara itu, Polres Cianjur memproses satu kasus penambangan galian C yang diduga ilegal. Dari hasil pemeriksaan, penambangan tersebut tak memiliki izin. Pengungkapan ini dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur.
"Penambangan yang tidak diperbolehkan itu penambangan yang tak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukannya. Dari Operasi Tambang 2012, kita tangani satu kasus dugaan penambangan ilegal galian C," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Ajun komisaris Gito.
Sementara terkait akitivitas penambangan Galian C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong yang diduga melakukan pelanggaran karena menghilangkan sungai, Gito menuturkan saat ini dalam tahap penyelidikan. (KC-02/wl)**.