HEADLINE
---
deskripsi gambar

Satpol PP Segel Minimarket di Jalan Prof. Moch. Yamin

CIANJUR, (KC).- Sebuah minimarket di Jalan Prof. Moch Yamin Cianjur disegel oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Senin (5/11/2012). Penyegelan tersebut terpaksa dilakukan lantara minimarket merk ternama itu tidak memiliki perijinan yang lengkap. Bahkan Satpol PP juga dalam minggu ini akan kembai menyegel dua minimarket dengan alasan yang sama.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Tohari Sastra mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap minimarket pihaknya telah menmpuh berbagai prosedur. Diantaranya memberi kesempatan kepada pemiliknya untuk memenuhi ketentuan perijinan yang ada. Hanya saja sampai batas waktu yang ditentukan, pemilik minimarket tidak memenuhi ketentuan.

"Ini sifatnya hanya sementara, kalau pemiliknya mengurus perijinan dan sesuai dengan perijinan minimarket itu bisa kembali beroperasi. Kalau tidak mengurus perijinan, ya tidak bisa beroperasi," kata Tohari disela kegiatan aksi penyegelan.

Penindakan terhadap minimarket "nakal" itu setelah pihaknya melakukan pendataan tentang keberadaan minimarket di wilayah Cianjur. dari hasil pendataan sementara dari sepanjang Jalan Raya Haurwangi sampai degan Sukaresmi terdata 94 minimarket. Tapi dari jumlah itu sekitar 20 persenya tidak memiliki ijin.

"Semestinya memang kita tidak melakukan pendataan, tapi lebih kepada penindaan. Tapi lantaran tidak adanya yang memberikan laporan data, makanya kita melakukan pendataan dulu baru penindaan. Hasilnya dari jumlah yang terdata, 20 persenya ternyata tidak berijin. Itupun baru minimarket yang ada di jalur utama, belum sampai ke pelosok," tegasnya.

Dari hasil pendataan, hingga saat ini pihaknya mengaku telah melakukan penindakan terhadap lima minimarket yang tidak berijin. Dalam waktu dekat ini ada dua minimarket yang akan dilakukan penindakan. Minimarket tersebut sudah diberi kesempatan untuk menempuh prosedur perijinan.

"Kita harapkan dengan adanya penindakan ini berdampak pada pengusahanya untuk selalu tertib perijinan dalam mendirikan minimarket. Kita tidak akan main-main, jika ternyata tidak mengantongi ijin, kita akan tindak. Sedangkan mengenai moratorium ijin minimarket, sampai saat ini baru sebatas kajian dan masih perlu pembahasan lebih lanjut," paparnya (KC-02)**.
Post a Comment