HEADLINE
---
deskripsi gambar

Inside Tuding Bupati Tidak Serius Hadapi Gugatan

ilustrasi
CIANJUR, (KC).- ‎​Akibat salah kelola keuangan dan wanprestasi ,Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh divonis Pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada PT. WS, PT. GWR dan 43 pengusaha senilai Rp 11,2 miliar. Hal ini menunjukkan ketidak seriusan bupati dalam menghadapi gugatan, karena hingga kini meski sudah ada putusan pengadilan belum juga direalisasikan.

Demikian ditegaskan Direktur Institute Social and Economic Development (Inside) Cianjur Yusep Somantri didampingi Divisi Investigasi dan Kajian Hukum Inside Ahmad Anwar saat dihubungi, Kamis (27/12/2012). "Bupati Cianjur sepertinya tidak serius mengahdapi gugatan tersebut, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian miliaran rupiah. Bila dicermati, terjadinya gugatan tersebut, dikarenakan Bupati Cianjur telah ingkar janji yang menimbulkan kerugian bagi para pengusaha," kata Yusep.

Tidak hanya itu Inside juga melihat sisi lain adanya gugatan yang dilayangkan para pengusaha mencerminkan bahwa Bupati Cianjur salah kelola dan tidak profesional menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan benar, utamanya tata kelola keuangan daerah. Bahkan terkesan penyimpangan Bupati Cianjur itu dilatari kepentingan personal dan bisnis semata.

"Adanya gugatan dari 42 pengusaha, tidak tertutup kemungkinan Bupati Cianjur melakukan mediasi dan membayar ganti rugi. Bila modus 'perdamaian' serupa terulang kembali, dari tiga gugatan, negara akan dirugikan sebesar Rp.11,2 miliar. Mungkin ini yang dinamakan modus baru mebobol APBD," tegasnya.

Melihat kondisi seperti itu, pihaknya mendesak agar bupati serius dalam menghadapi setiap gugatan hukum. Jangan sampai mudah berdamai baik pidana maupun perdata dan atau upaya hukum lainnya yang sah.

Tidak hanya itu, Kejari Cianjur sebagai Advokat negara melakukan harus penyelidikan atas perbuatan melanggar hukum Bupati Cianjur. Bila ditemukan perbuatan pidana,  supaya dilakukan penyidikan. "Jika tidak, Kejari Cianjur harus melakukan supervisi demi penyelamatan uang negara akibat perilaku Bupati Cianjur yang diduga menyimpang itu," katanya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Cianjur, Heri Suparjo membantah kalau dalam menghadapi gugatan pihaknya main-main. Setiap kali ada gugatan baik pidana maupun perdata Pemkab selalu serius menghadapinya. Mengenai putusan Pengadilan Ngeri Cianjur yang memenangkan penggugat dalam perkara wanprestasi atau ganti rugi atas pekerjaan bencana alam dilingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur pihaknya masih memiliki waktu untuk upaya hukum.

"Dari putusan itu kami memiliki waktu 14 hari untuk berpikir apakah mau banding atau menerima. Kalau menerima tentunya kita harus menyelesaikan pembayaran terhadap 43 pengusaha yang dimenangkan pengadilan atau kita akan banding sampai ada putusan yang mengikat," kata Heri terpisah.

Pihaknya juga mengaku sejauh ini belum ada putusan pengadilan baik pengadilan negeri, tinggi bahkan Mahkamah Agung yang mewajibkan Pemkab membayar ganti rugi. "Kalau diluar sudah ada putusan yang inkrah terutama kasus PT. GWR, mana buktinya. Kami belum menerima salinan putusanya. Itu yang menjadi dasar kami untuk mengajukan anggaran dari APBD," tegasnya (KC-02)**.
Post a Comment