Iklan

iklan

Panwaslu Cianjur: Alat Peraga Kampanye Harus Segera Diturunkan Sebelum Kampanye

Wednesday, January 23, 2013 | 6:23:00 PM WIB Last Updated 2013-01-23T11:23:42Z
CIANJUR, (KC).- Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cianjur, akan mencabut atribut kampanye yang terpasang, sebelum masa kampanye dimulai. Pasalnya, pemasangan alat peraga diluar jadwal kampanye melanggar Peraturan Daerah (Perda).
           
Koordinator Divisi Pengawasan, Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar, mengaku, pihaknya telah mengintruksikan Panwas Kecamatan (Panwascam) agar mencatat jumlah dan jenis alat peraga tersebut yang terpasang di daerahnya. Kegiatan tersebut, kata dia, merujuk intruksi langsung Panwas Provinsi.

“Jelas selain menabrak aturan, atribut pasangan yang maju dalam Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, juga mengotori lingkungan hingga menggangu kepentingan umum,” katanya.
           
Himbauan tersebut juga disampaikan ke lima tim sukses masing-masing calon, sesuai kesepakatan dalam Rapat Koordinasi antara Panwas Kabupaten dan Tim Suksesi dan dihadiri unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPU, Badan Kesbang Pol, Satpol PP dan Linmas beberapa waktu lalu.
           
“Waktu itu kita telah mengintruksikan para ketua tim kampanye segera menurunkan atribut kampanye sebelum masa kampanye tiba. Jika tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dan pihak keamanan, akan menurunkan dengan cara paksa,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia, pihak Panwas dua pekan lalu telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh ketua tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang telah terpasang.
           
“Kami berharap, seluruh peserta Pemilu dan tim kampanye dapat bekerjasama untuk melaksanakan pesta demokrasi ini dengan menjunjung tinggi azas Pemilu tanpa harus melakukan pelanggaran. Karena apabila melakukan pelanggaran, selain akan merugikan pasangan calon tentu akan pula berdampak negatif, khususnya bagi pandangan masyarakat pemilih,” katanya.
           
Saat ini, terang dia, masyarakat pemilih khususnya di Kabupaten Cianjur telah mulai mengerti dan paham terhadap aturan main Pemilu. Artinya, apabila pasangan calon sering terekspos banyak melakukan pelanggaran, tentu akan berdampak pada nilai jual dan kepercayaan masyarakat untuk mau memilih pasangan tersebut. “Jelas itu bakal terjadi seperti dalam istilah belum terpilih saja sudah banyak melakukan pelanggaran, apalagi sudah terpilih,” ujarnya. (KC-02/kie)**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panwaslu Cianjur: Alat Peraga Kampanye Harus Segera Diturunkan Sebelum Kampanye

Trending Now

Iklan

iklan