Ampuh Cianjur Gerudug Kejagung, Desak Bupati Ditetapkan Jadi Tersangka
10:32:00 PM
CIANJUR, (KC).- Puluhan massa yang berasal dari Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Cianjur, melakukan aksi unjukrasa di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Sultan Hassanudin No.1, Kamis (21/2/2013).
Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung segera menetapkan Bupati Cianjur Tjetjep Muhtar Soleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan bupati tahun 2007-2010 atau yang dikenal dengan “mamin gate” yang merugikan negara Rp 6 miliar.
Menurut Ketua LSM AMPUH Cianjur, Yana Nurzaman dalam siaran perssnya, kedatangannya ke Kejaksaan Agung tersebut untuk menanyakan tindak lanjut pihak kejaksaan dalam pengusutan kasus korupsi “mamin gate”. Pasalnya menurut Yana, keterlibatan Bupati Cianjur Tjetjep MS dalam kasus mamingate bukan opini tapi fakta persidangan berupa dokumen yuridis yang valid, resmi dan menajdi sumber hukum pertama dan utama.
“Penetapan tersangka terhadap Bupati Cianjur menjadi harapan publik Cianjur dan segera diproses di meja hijau demi terwujudnya prinsip equality before the law. Kasus maminGate yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.6 milyar , bukan kesalahan administrasi seperti klaim pembela 'mamingate '.Kasus ini murni kejahatan (Crimes againt humanity).Solusinya harus diproses di pengadilan.Tuntas ke atas.Pembayaran ganti rugi tidak menghentikan penyidikan atau menghilangkan tindak pidana korupsi (pasal 4 UU No 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi),” ujar Yana yang dihubungi, Kamis (21/2/2013).
Menurut Yana saat di Kejaksaan agung ia dan para pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh pihak kejaksaan yangetrdiri dari perwakilan dari Puspenkum, perwakilan Jamwas dan Perwakilan Jampidsus. Kepada petugas pengunjuk rasa mendesak agar surat penetapan bupati sebagai tersangka segera diterbitkan, dan mereka memberi waktu selama satu minggu.
“Kepada kami pihak kejaksaan agung berjanji akan menindaklanjuti tuntutan kami dan mereka dalam waktu dekat akan memanggil Kajati Jabar dan Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar untuk diminta penjelasan soal kasus bupati Cianjur. Dan kami akan dating kembali untuk menanyakan hasilnya pecan depan,” kata Yana.
Setelah melakukan aksi di Kejaksaan Agung, puluhan massa yang membawa spanduk bertuliskan “Seret Bupati Cianjur ke Meja Hijau” tersebut melanjutkan aksi mereka di Gedung KPK di jalan HR. Rasuna Said Kav. C-1 Jakarta.
Menurut informasi yang diperoleh Pelita, setelah melakukan orasi didepan kantor KPK, perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh petugas KPK dan selam satu jam setengah mereka membeberkan sejumlah kasus korupsi di pemkab Cianjur terutama terkait masalah “mamin gate” dan mendesak agar KPK segera melakukan supervisi terhadap jalannya proses hukum Bupati Cianjur di kejaksaan tinggi Jabar yang dinilai lambat (KC-02/AR)**.
Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung segera menetapkan Bupati Cianjur Tjetjep Muhtar Soleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan bupati tahun 2007-2010 atau yang dikenal dengan “mamin gate” yang merugikan negara Rp 6 miliar.
Menurut Ketua LSM AMPUH Cianjur, Yana Nurzaman dalam siaran perssnya, kedatangannya ke Kejaksaan Agung tersebut untuk menanyakan tindak lanjut pihak kejaksaan dalam pengusutan kasus korupsi “mamin gate”. Pasalnya menurut Yana, keterlibatan Bupati Cianjur Tjetjep MS dalam kasus mamingate bukan opini tapi fakta persidangan berupa dokumen yuridis yang valid, resmi dan menajdi sumber hukum pertama dan utama.
“Penetapan tersangka terhadap Bupati Cianjur menjadi harapan publik Cianjur dan segera diproses di meja hijau demi terwujudnya prinsip equality before the law. Kasus maminGate yang merugikan keuangan negara sekitar Rp.6 milyar , bukan kesalahan administrasi seperti klaim pembela 'mamingate '.Kasus ini murni kejahatan (Crimes againt humanity).Solusinya harus diproses di pengadilan.Tuntas ke atas.Pembayaran ganti rugi tidak menghentikan penyidikan atau menghilangkan tindak pidana korupsi (pasal 4 UU No 31 thn 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi),” ujar Yana yang dihubungi, Kamis (21/2/2013).
Menurut Yana saat di Kejaksaan agung ia dan para pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh pihak kejaksaan yangetrdiri dari perwakilan dari Puspenkum, perwakilan Jamwas dan Perwakilan Jampidsus. Kepada petugas pengunjuk rasa mendesak agar surat penetapan bupati sebagai tersangka segera diterbitkan, dan mereka memberi waktu selama satu minggu.
“Kepada kami pihak kejaksaan agung berjanji akan menindaklanjuti tuntutan kami dan mereka dalam waktu dekat akan memanggil Kajati Jabar dan Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar untuk diminta penjelasan soal kasus bupati Cianjur. Dan kami akan dating kembali untuk menanyakan hasilnya pecan depan,” kata Yana.
Setelah melakukan aksi di Kejaksaan Agung, puluhan massa yang membawa spanduk bertuliskan “Seret Bupati Cianjur ke Meja Hijau” tersebut melanjutkan aksi mereka di Gedung KPK di jalan HR. Rasuna Said Kav. C-1 Jakarta.
Menurut informasi yang diperoleh Pelita, setelah melakukan orasi didepan kantor KPK, perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh petugas KPK dan selam satu jam setengah mereka membeberkan sejumlah kasus korupsi di pemkab Cianjur terutama terkait masalah “mamin gate” dan mendesak agar KPK segera melakukan supervisi terhadap jalannya proses hukum Bupati Cianjur di kejaksaan tinggi Jabar yang dinilai lambat (KC-02/AR)**.