HEADLINE
---
deskripsi gambar

60 Penasihat Hukum Dampingi Yudi, Tim Pengacara Mantan Direktur PDAM Cianjur Ajukan Surat Protes Ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan

CIANJUR, (KC).- Tim Pengacara Yudi Junadi mantan Direktur PDAM Tirtamukti Cianjur akan melayangkan surat protes atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang dianggap tidak berdasar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Kejaksaan. Surat protes tersebut merupakan bentuk pembelaan lantaran Yudi Junadi dianggap sudah dikriminalisasi oleh Kejari Cianjur.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Yudi Junadi yang tergabung dalam Tim Pembela Indonesia Untuk Kebenaran dan Keadilan O. Suhendra mengatakan, direncanakan pihaknya besuk akan mendatangi Kejagung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta bersama sejumlah pengacara. Kedatangaanya tidak lain untuk menyampaikan surat protes atas penetapan status tersangka terhadap klienya Yudi Junadi yang tidak didasari dengan alat bukti oleh Kejari Cianjur.

"Ini merupakan langkah pembelaan hukum dan non litigasi yang kita lakukan untuk mengupayakan keadilan dan mengungkapkan kebenaran dalam perkara Yudi Junadi ini. Kami akan tunduk pada hukum yang adil dan benar. Kami hormat dan cinta lembaga Kejaksaan, tapi apabila ada pihak yang memperalat lembaga Kejaksaan ataupun ada oknum Jaksa yang mengkriminalisasi siapapun maka kami harus berjuang meluruskan hal itu," kata O. Suhendra yang diamini Penasihat Hukum lainya Abdul Kholik.

Pihaknya mengaku langkahnya tersebut juga didukung oleh solidaritas aktifis hukum dan jaringan pro demokrasi dari berbagai kota di Indonesia yang tergabung dalam Tim Pembela Kebenaran dan Keadilan Indonesia. "Saat ini ada 28 Penasihat Hukum yang telah bergabung untuk menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran pada perkara Yudi Junadi dari luar Cianjur. Dengan demikian total 60 penasihat hukum siap mendampingi Yudi Junadi yang telah dikriminalisasi oleh Kejari Cianjur, kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah," katanya.

Diberitakan, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mukti Kab. Cianjur Yudi Junadi mengaku merasa dikriminalisasi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dalam kasus dugaan korupsi dilingkungan PDAM saat dipimpinya. Penetapan dirinya sebagai tersangka tidak mengacu pada unsur seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka itu kedudukannya sama, saya itu bukan objek, tersangka harus dikasih peluang seleuas-luasnya  untuk membela diri harus diberi referensi berapa kerugian negaranya, gelar perkaranya, terus keterangan saksi-saksinya. Dokumen ini tidak diberikan kepada saya, ini yang namanya kriminalisasi," kata Yudi.

Pihaknya melihat kasus yang menimpanya itu merupakan kasus hukum yang lucu. Penetapan dirinya sebagai tersangka seperti dipaksakan. "Saya lihat kasus saya ini ada indikasi kasus hukum yang lucu, bisa diintervensi dan kriminalisasi," tegasnya (KC-02)**.
Post a Comment