Astaghfirulloh ....Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya
6:54:00 PM
ilustrasi |
CIANJUR, (KC).- Ag (70) oknum guru ngaji harus diamankan ke Mapolsek Karangtengah lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap lima orang muridnya yang masih dibawah umur. Modus yang digunakan oknum guru ngaji yang mengajar salah satu majelis taklim di Kampung Tajurhalang Desa Sindanglaka Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur itu tidak lain bisa membuat muridnya pintar.
Informasi yang berhasil dihimpun mnyebutkan, aksi bejat kakek yang telah memiliki 13 orang cucu itu berlangsung sekitar Februari 2013 lalu. Untuk mengelabuhi muridnya, pelaku mengaku bisa mengobati muridnya yang ingin pintar.
Sebagai salah satu syarat muridnya yang ingin pintar harus menuruti keinginannya. Ada yang lidah muridnya ditulisi huruf arab, ada juga yang lidah muridnya digigit, bahkan ada pula yang harus dipegang payudaranya. Dalam melakukan aksinya dia menggunakan ruangan khusus yang ada di majlis ta'lim.
Aksi bejat yang dilakukan oknum guru ngaji itu akhirnya tercium juga oleh masyarakat yang langsung melaporkan ke Mapolsek Karangtengah. Petugas yang menerima laporan langsung bertindak cepat mengamnkan pelaku kawatir terjadi amuk massa. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dari rumah keponakannya.
Kapolsek Karangtengah Kompol Darmadji melalui Panit Reskrim Iptu Tata Carnita membenarkan adanya oknum guru ngaji yang diamankan lantaran diduga berbuat cabul kepada muridnya. Menurut Tata, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan pelajaran mengaji kepada 10 orang muridnya di sebuah majelis taklim.
"Pelaku mengaku kepada murid-muridnya bahwa dia bisa membuatnya pintar mengaji.Satu persatu muridnya itu disuruh masuk kedalam ruangan khusus. Menurut pengakuanya sebagai syaratnya lidah muridnya harus ditulisi huruf arab, ada juga yang harus digigit sampai dipegang dadanya," kata Tata di Mapolsek Karangtengah, Rabu (27/3/2013).
Atas tindakan pelaku, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun, dan paling sedikit 3 tahun atau denda maksimal Rp300 juta, paling sedikit Rp60 juta," tegasnya.
Sementara pelaku sendiri mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dia mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dialkukan kepada murid-muridnya. "Saya baru kali ini melakukannya, saya sangat menyesal apa yang telah saya perbuat terhadap murid saya, saya khilaf telah melakukan dosa," katanya (KC-02/bb)**.
Informasi yang berhasil dihimpun mnyebutkan, aksi bejat kakek yang telah memiliki 13 orang cucu itu berlangsung sekitar Februari 2013 lalu. Untuk mengelabuhi muridnya, pelaku mengaku bisa mengobati muridnya yang ingin pintar.
Sebagai salah satu syarat muridnya yang ingin pintar harus menuruti keinginannya. Ada yang lidah muridnya ditulisi huruf arab, ada juga yang lidah muridnya digigit, bahkan ada pula yang harus dipegang payudaranya. Dalam melakukan aksinya dia menggunakan ruangan khusus yang ada di majlis ta'lim.
Aksi bejat yang dilakukan oknum guru ngaji itu akhirnya tercium juga oleh masyarakat yang langsung melaporkan ke Mapolsek Karangtengah. Petugas yang menerima laporan langsung bertindak cepat mengamnkan pelaku kawatir terjadi amuk massa. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dari rumah keponakannya.
Kapolsek Karangtengah Kompol Darmadji melalui Panit Reskrim Iptu Tata Carnita membenarkan adanya oknum guru ngaji yang diamankan lantaran diduga berbuat cabul kepada muridnya. Menurut Tata, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan pelajaran mengaji kepada 10 orang muridnya di sebuah majelis taklim.
"Pelaku mengaku kepada murid-muridnya bahwa dia bisa membuatnya pintar mengaji.Satu persatu muridnya itu disuruh masuk kedalam ruangan khusus. Menurut pengakuanya sebagai syaratnya lidah muridnya harus ditulisi huruf arab, ada juga yang harus digigit sampai dipegang dadanya," kata Tata di Mapolsek Karangtengah, Rabu (27/3/2013).
Atas tindakan pelaku, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun, dan paling sedikit 3 tahun atau denda maksimal Rp300 juta, paling sedikit Rp60 juta," tegasnya.
Sementara pelaku sendiri mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dia mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dialkukan kepada murid-muridnya. "Saya baru kali ini melakukannya, saya sangat menyesal apa yang telah saya perbuat terhadap murid saya, saya khilaf telah melakukan dosa," katanya (KC-02/bb)**.