Iklan

iklan

Beralih Fungsi, Empat Ruko di Pasar Baru Belakang Pasar Muka Disegel Satpol PP

Monday, December 9, 2013 | 6:11:00 AM WIB Last Updated 2013-12-08T23:11:48Z
CIANJUR, [KC].- Empat bangunan ruko (rumah dan toko) dibilangan Pasar Baru belakang Pasar Muka Kelurahan Muka, Kec/Kab. Cianjur, Minggu (8/12) disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP). Penyegelan tersebut dilakukan karena banguna ruko tersebut sudah beralih fungsi.

Berdasarkan pantauan, puluhan anggota Sapol PP yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Tohari Sastra mendatangi satu persatu ruko yang diduga telah beralih fungsi tersebut. Seperti yang terlihat di bangunan ruko nomor 114. Penghuni ruko yang melihat kedatangan para petugas tidak bisa berbuat banyak.

Beberapa petugas Satpol PP sempat beradu argumen dengan penghuni ruko, namun akhirnya setelah diminta untuk menunjukkan perijinan, penghuni ruko tersebut tidak bisa menunjukkannya. Mereka terlihat pasrah saat anggota Satpol PP memasang segel disalah satu bagian bangunan.

"Kami terpaksa harus bertindak tegas, karena ruko ini tidak sesuai dengan perijinan awal yakni rumah dan toko, tapi digunakan untuk kegiatan keagamaan. Ini jelas melanggar, kalau mau seperti itu seharusnya mereka mengajukan perijinannya," kata Tohari Sastra saat ditemui dilokasi penyegelan.

Pihaknya mengakui alih fungsi ruko yang digunakan untuk kegiatan keagamaan tersebut diketahui atas dasar laporan dari salah satu ormas yang diterima pihaknya. Setelah dilakukan pengecekan ternyata kabar tersebut benar adanya.

"Makanya kita langsung bergerak cepat untuk menghentikan kegiatan yang ada, karena jelas-jelas melanggar perijinan. Sebenarnya ada lima ruko yang digunakan untuk kegiatan yang sama, tapi satu ruko tidak menjadi masalah, karena ada ijinnya," tegasnya.

Setelah dilakukan penyegelan, pihaknya segera memanggil pemilik atau penghuni ruko untui diminta menunjukkan perijinan yang dimiliki. "Rencananya Senin (9/12) mereka akan kami undang untuk membuktikan perijinannya," katanya.

Plt Lurah Muka Kec/Kab. Cianjur, Erwin Jufriansyah mengaku pernah kedatangan penghuni ruko untuk menyampaikan berkas persyaratan perijinan pada satu minggu kebelakang. Berkas tersebut dimasukkan kedalam satu map.

"Saya menerima berkas itu, saya periksa ternyata tidak melampirkan persetujuan lingkungan. Makanya berkas tersebut saya kembalikan kepada yang bersangkutan," kata Erwin saat ditemui terpisah.

Dikatakan Erwin, untuk ijin lingkungan baru bisa ditindak lanjuti jika melampirkan minimal 90 orang masyarakat sekitar. "Itupun posisi kami dikelurahan sifatnya hanya mengetahui bukan memberikan ijin. Selanjutnya harus diproses sampai ke kecamatan dan hingga tingkat kabupaten untuk memutuskan keluar atau tidak ijinnya," katanya.

Sementara itu jalanya penyegelan empat ruko yang diduga digunakan untuk kegiatan keagamaan itu berjalan lancar. Meski demikian puluhan aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga. Demikian juga puluhan anggota ormas terlihat lalu lalang disekitar lokasi penyegelan [KC-02]***



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beralih Fungsi, Empat Ruko di Pasar Baru Belakang Pasar Muka Disegel Satpol PP

Trending Now

Iklan

iklan