BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Literasi Keuangan Untuk Pemahaman Masyarakat Terhadap Lembaga Keuangan

CIANJUR, [KC],- Pada tanggal 19 November 2013 lalu, industri keuangan punya acara  besar yakni peluncuran cetak biru Literasi Keuangan. Apa sebetulnya yang dimaksud dengan literasi? Secara definisi, literasi diartikan sebagai kemampuan memahami. Literasi keuangan dimaksudkan sebagai kampanye untuk memberikan pemahaman mengenai keuangan kepada masyarakat.

Deputi Direktorat Literasi dan Edukasi OJK Ria Prastiani, mengatakan baru sekitar 50 persen penduduk Indonesia yang memahami produk-produk keuangan seperti perbankan, asuransi, dan instrumen pasar modal. Berdasarkan survey yang dilakukannya pengguna produk dan jasa keuangan di lembaga perbankan mencapai 75,98%, Asuransi 13,17%, Pembiayaan 5,30 %, Pergadaian 4,18 %, dana pensiun 1,26%, dan Pasar Modal mencapai 0,10% . Inilah tujuan utama adanya Strategi Nasional Literasi Keuangan, untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat literasi keuangan yang tinggi (well literate) sehingga masyarakat dapat memilih dan memanfaatkan produk dan jasa keuangan guna meningkatkan kesejahteraan.

Program Strategi Nasional Literasi Keuangan itu disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan dari seluruh industri keuangan baik perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan, pegadaian, dan dana pensiun.

Intinya, program ini ditujukan untuk memperluas akses informasi dan akses kepemilikan serta pemahaman masyarakat akan produk dan layanan yang ditawarkan lembaga jasa keuangan. Misi literasi keuangan ini adalah melakukan edukasi di bidang keuangan kepada masyarakat Indonesia agar dapat mengelola keuangan secara cerdas serta meningkatkan akses informasi dan penggunaan produk jasa keuangan melalui pengembangan infrastruktur pendukung literasi keuangan.

Untuk memastikan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan, program Strategi Nasional Literasi Keuangan mencanangkan tiga pilar utama. Pertama, mengedepankan program edukasi dan kampanye nasional literasi keuangan. Kedua, berbentuk penguatan infrastruktur literasi keuangan. Ketiga, berbicara tentang pengembangan produk dan layanan jasa keuangan yang terjangkau.

Penerapan ketiga pilar tersebut diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang memiliki tingkat literasi keuangan yang tinggi sehingga masyarakat dapat memilih dan memanfaatkan produk dan jasa keuangan guna meningkatkan kesejahteraan, [KC.01]***

Laporan langsung dari Bandung

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.