BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

LBH Cianjur Siap Berikan Bantuan Hukum Pada Caleg Yang Mengadukan Kecurangan Pemilu

CIANJUR, [KC].- Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) siap memberikan bantuan hukum kepada para calon anggota legislatf (caleg) yang merasa dirugikan atas hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang digelar pada 9 April 2014 lalu.

Ketua LBHC, O. Suhendra mengatakan, sebagai lembaga bantuan hukum pihaknya selalu siap untuk mengadvokasi para caleg yang merasa dicurangi atau dirugikan dalam perolehan suara hasil pemilu baik oleh parpiol, sesama caleg maupun oleh penyelenggara PPS, PPK hingga KPU.

"Secara hukum jika penyelenggara melakukan kecurangan itu bisa diproses, baik pidana pemilunya mapun bisa melalui DKPP. Apalagi jika hasilnya jelas terbukti, penyelenggaran itu bisa diberhentikan," kata O. Suhendra.

"Kalau para penyelenggara pemilu terbukti melakukan kecurangan, maka secara hukum bisa diproses pidana dan diproses oleh DKPP. Jika terbukti para anggotanya bisa diberhentikan," tegasnya, kemarin.

Berdasarkan hasil laporan dan pemantauannya, hasil pesta demokrasi lima tahunan di Cianjur ini penuh karut marut. Pihaknya melihat bahwa kinerja penyelenggara kurang profesional dan menjalankan tugas dan fungsinya.

"Salah satu indikator yang terlihat adalah kasus tertukarnya surat suara antar dapil. Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan bukan hari libur atau diliburkan. Yang lebih krusial lagi adanya keluhan dari parpol maupun caleg yang menduga kuat terjadinya jual beli suara," katanya.

Jika persoalan tersebut dalam proses hukumnya nanti terbukti, ini sangat fatal dan mencoreng lembaga penyelenggara. "Jika ini nanti terbukti, ini sangat fatal, dan menciderai demokrasi," tegasnya [KC-02/ft]***.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.