Iklan

iklan

Cianjur Tertinggal, Pemkab Belum Daftarkan PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

Wednesday, April 22, 2015 | 1:11:00 AM WIB Last Updated 2015-04-21T18:11:53Z
CIANJUR, [KC].- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Cianjur hingga saat ini belum didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Kondisi ini sangat kontradiktif dengan adanya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja.

Tidak hanya itu Pemkab Cianjur juga dinilai telah melanggar Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepersertaan Program Jaminan Sosial. Di dalam pasal lima disebutkan, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI dan peserta didik POLRI diwajibkan untuk ikut BPJS.

Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaa Kabupaten Cianjur, Drajat Heryatna menuturkan, mengakui bahwa PNS di Cianjur belum didaftarkan ikut BPJS. Sebenarnya tidak sulit bagi PNS, terutama di kalangan Pemkab Cianjur untuk mendaftar. Pasalnya, biayanya tidak ditanggung oleh perorangan, tetapi ditanggung oleh pemberi kerja.

"Kondisinya memang demikian, memang kami pernah berdialog dengan Pemkab Cianjur yang saat itu dengan bagian hukum, kesra dan Dinsosnaker, cuma bagian keuangannya tidak datang. Dalam pertemuan terakhir pekan lalu itu, pemkab menyatakan belum mampu untuk mengcover seluruh pegawai untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Drajat saat dihubungi, Selasa (21/4/2015).

Jika mengacu pada aturan undang-undang, semuanya sudah gamblang bahwa batas akhir bagi PNS dan TNI/Polri menjadi anggota BPJS Ketenangakerjaan adalah selambat-lambatnya pada 1 Juli 2015. Keikutsertaan tersebut,sifatnya wajib sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011.

"Yang terjadi di Pemkab Cianjur berbeda, sepertinya menutup diri mendaftarkan PNS ke BPJS. Mereka berdalih belum mampu mengikutsertakan PNS dalam BPJS, itu karena apa kan harus jelas. Sedangkan amanat undang-undang sudah jelas mengaturnya," katanya.

Dikatakan Drajat, keikutsertaan PNS dan TNI/Polri menjadi anggota BPJS Ketenangakerjaan itu sangat penting. Karena ketiga golongan ini pun diposisikan sebagai pekerja yang jika mengalami kecelakaan kerja perlu ada yang menjamin. Adapun kompensasi yang akan diberikan kepada para pekerja dengan keiikutsertaan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yakni dana sebesar Rp20 juta jika mengalamai kecelakaan. Sedangkan jika yang bersangkutan tersebut meninggal dunia, maka BPJS menyediakan dana sebanyak 48 kali upah kerja yang akan diberikan kepada ahli warisnya.

"Kalau cuma sebagai PNS biasa dan golongan awal kan repot juga kalau terjadi kecelakaan kerja. Kalau ada yang meniggal juga hanya dapat dari sumbangan sesama rekan kerja saja. Nah, itulah perlunya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Dibandingkan daerah lain, lanjut Drajat, Cianjur sudah cukup tertinggal jauh dengan Kabupaten dan Kota Sukabumi yang sudah mendaftarkan para PNSnya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun lalu. "Untuk Sukabumi kota dan kabupaten sudah. Tapi ini Cianjur belum. Saya juga heran itu kenapa sampai terjadi," tegasnya [KC-02/gp]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cianjur Tertinggal, Pemkab Belum Daftarkan PNS ke BPJS Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan

iklan