Iklan

iklan

H.M Penuhi Panggilan Kejari, Setelah Dua Kali Mangkir

Tuesday, April 7, 2015 | 6:02:00 AM WIB Last Updated 2015-04-06T23:02:38Z
CIANJUR, [KC].- Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, H.M akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Cianjur (Kejari), Senin (6/4/2015). Politisi dari Partai Demokrat itu datang didampingi seorang pengacara Nurdin Hidayatulloh sekitar pukul 10.00 WIB. Namun pemeriksaan H.M sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan desa peradaban tahun 2012 baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB.

Begitu datang, H.M langsung memasuki ruang pemeriksaan pidana khusus. Baru sekitar pukul 17.00 WIB ia keluar dari ruangan yang tertutup didampingi pengacaranya. Anggota DPRD Cianjur itu langsung meninggalkan kantor Kejari dengan bebas.

Kepala Kejari Cianjur Wahyudi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Sulisyadi dan Kepala Seksi Intel Melly Suranta Ginting mengatakan,  pemeriksaan terhadap H. Miftas dilaksanakan setelah yang bersangkutan selama dua kali pemanggilan berhalangan hadir. Pada panggilan pertama, H.M tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di DPRD Cianjur.

"Saat pada panggilan kedua, lagi-lagi tidak bisa hadir. Informasi yang kami dapatkan dari pengacaranya yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah umroh. Baru setelah pemanggilan ketiga yang bersangkutan datang didampingi pengacaranya," kata Wahyudi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (6/4/2015).

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, H.M didengar keterangannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan desa peradaban yang diterimannya saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah. "Kita lakukan pemriksaan kapasitas sebagai tersangka dalam kasus program dana desa beradaban," tegas Wahyudi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejari Cianjur mencecar 40 pertanyaan seputar aliran dana desa peradaban. Berdasarkan audit, negara dirugikan mencapai sekitar 326 juta. "Memang yang bersangkutan (H.M) telah mengembalikan dana sekitar 215 juta ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), namun tidak menghapus tindak pidananya," tegasnya.

Ketika disinggung tidak ditahannya tersangka H.M, Wahyudi berkilah bahwa penahanan terhadap tersangka itu tergantung bagaimana penyidik melihat urgensinya seperti apa. Perlu tidaknya penyidik melakukan penahanan kepada sesorang itu. Pandangan subjektif dari penyidik, yang menangani perkara itu perlu tidaknya ditahan.

"Mungkin urgensinya saat ini belum ada penahanan. Apalagi kalau melihat tersangka tidak berbelit-belit, tersangka berhak memberikan keterangan apa saja. Karena penyidik sudah mengantongi data, terserah mau ngomong apa, mau ngaku syukur tidak juga tidak apa," kata Wahyudi.

Namun pemeriksaan terhadap tersangka H.M yang bersangkutan ngomong apa adanya. Dia menjawab pertanyaan penyidik sesuai dengan yang dilakukan. "Setelah pemeriksaan ini akan dianalisa, apakah ada perlu ditanyakan kembali dikombain dengan yang lain. Kemungkinan ditahan itu ada saja, bagiamana urgensinya," jelasnya.

Wahyudi juga tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dari unsur pejabat bisa saja terjadi. Hal itu akan bergulir seiring dengan berjalanan proses hukumnya. "Kemungkinan itu selalu ada saja mengarah kepada tersangka lain. Kita lihat saja perkembangannya," papar Wahyudi.

Pihaknya bertekad akan segera melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ke pengadilan. "Kami telah memeriksa 30 orang saksi dalam menangani perkara ini. Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan," tegasnya [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • H.M Penuhi Panggilan Kejari, Setelah Dua Kali Mangkir

Trending Now

Iklan

iklan