Iklan

iklan

Oting Kesal, Kios Liar di Jalan Lingkar Timur Kembali Bermunculan

Sunday, April 19, 2015 | 3:15:00 AM WIB Last Updated 2015-04-18T21:21:14Z
CIANJUR, [KC].- Membandelnya pemilik kios yang masih saja nekat membuka kembali kiosnya di sepanjang Jalan Lingkar Timur membuat kesal Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur Oting Zaenal Mutaqin. Kios liar tersebut sebelumnya pernah ditertibkan, namun masih saja nekad kembali membangun lagi kiosnya.

Kekesalan Oting tersebut cukup beralasan jika melihat penataan kawasan lingkar timur. Jalan baru yang sebagian besar dibangun melalui anggaran pemerintah pusat itu diharapkan menjadi jalan alternatif disaat jalan kota yang sudah terlampau padat oleh arus lalu lintas.

"Kios-kios itu tadinya telah ditertibkan, sekarang muncul lagi dan muncul lagi. Mereka sudah kita beri pengarahan, mereka juga sudah diberikan uang pangjeujeuh, tapi masih saja nekat membangun kembali. Lihat saja itu ditikungan jalan baru Pramuka, sepertinya mererka sengaja menguji kita," kata Oting ketika ditemui disela kegiatan operasi bersih massal di halaman Pemkab Cianjur, Sabtu (18/4/2015).

Melihat kondisi tersebut pihaknya langsung memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar kembali kios-kios di perempatan jalan Pramuka. Tidak hanya itu kios-kios atau bangunan lainya yang melanggar garis sembadan jalan juga harus ditertibkan.

"Saya minta Satpol PP bertindak tegas, jangan banyak pertimbangan kalau sudah terkait pelanggaran. Itu harus ditertibkan, kalau tidak akan muncul kembali hal serupa. Kalau perlu mereka (pemilik kios) kita pidanakan kalau masih saja tetap membandel," tegas Oting.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Dadan Wildan mengaku siap melaksanakan intruksi dari Sekda langsung. Diakuinya, selama ini pihaknya seringkali melakukan penertiban keberadaan kios disepanjang jalan baru yang melanggar. Namun seperti diketahui, pemiliknya kembali membangun kios serupa.

"Ini perintah langsung kita akan tertibkan secepatnya. Apalagi keberadaanya sudah jelas melanggar. Selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), fungsi kita akan kita laksanakan," kata Dadan saat ditemui terpisah  [KC-02]**.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oting Kesal, Kios Liar di Jalan Lingkar Timur Kembali Bermunculan

Trending Now

Iklan

iklan