CIANJUR [KC],- Perusahaan swasta tak boleh mengulur-ulur waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR paling telat diberikan dua minggu sebelum Hari Raya Iedul Fitri. Sementera itu pemerintah justru dilarang menganggarkan untuk pemberian THR kepada pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau perusahaan swasta paling telat dua minggu THR harus diberikan kepada pegawai, sedangkan pemerintah justru dilarang memberikan THR kepada aparatnya,” kata Wakil Bupati Cianjur Suranto, di rumah pribadinya, Minggu (28/6).
Menurut Suranto, besaran THR bagi perusahaan swasta ini sebesar gajinya. THR ini sangat diandalkan oleh keluarga karyawan swasta untuk memenuhi keperluan menjelang lebaran.
Pemenuhan sandang, pangan, dan sebagainya banyak karyawan mengandalkan THR. Oleh karena itulah manajemen perusahaan mesti peka terhadap kebutuhan karyawannya, sebab jika pemberian THR diulur-ulur harga-harga kian melejit.
Lain hanya PNS, justru berdasarkan Permendagri No. 13/2005 tentang tunjangan bagi PNS, pemerintah dilarang memberikan THR. Kalau pun disetiap OPD nanti ada pemberian, sebutnya, itu dana hasil arisan atau koperasi. “Kalau hasil usaha koperasi itu boleh-boleh saja, karena artinya uang mereka sendiri,” ujarnya.
Hanya saja menyangkut kendaraan dinas, tutur Suranto, dibolehkan dipakai mudik, asalkan mendapatkan ijin dari pemerintah daerah. Tapi jangka waktu pemakaiannyanya paling seminggu. Sedangkan beban atas pemakaian kendaraan menjadi tanggungjawab pemakai. [KC.10]**
Home
berita cianjur
cianjur ciranjang
cianjur jawa barat
cianjur map
cianjur selatan
cianjur wisata
hotel cianjur
ikan bakar cianjur
kabar cianjur
pemerintah
suranto
THR Segera Diberikan, Pemerintah Larang Pemberian THR bagi Pegawainya
THR Segera Diberikan, Pemerintah Larang Pemberian THR bagi Pegawainya
Admin
Monday, June 29, 2015 | 9:22:00 AM WIB
Last Updated
2015-06-29T02:22:26Z
berita cianjurcianjur ciranjangcianjur jawa baratcianjur mapcianjur selatancianjur wisatahotel cianjurikan bakar cianjurkabar cianjurpemerintahsuranto
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Telah disadari bersama bahwa saat ini pendidikan sudah menjadi kebutuhan bagi umat manusia, hal ini disebabkan oleh semakin meningkatnya...
-
CIANJUR, [KC].- Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur melayangkan surat himbauan kepada enam perusaha...
-
K.H. Abah Jin Kabar Cianjur - SEPINTAS mendengar namanya, terbayang gambaran menakutkan. Pada hal sebenarnya jauh dari kesan angker ata...
-
CIANJUR,[KC],- Status Sekolah Standar Nasional (SSN) menjadi tumpuan dan harapan bagi para pelaku pendidikan maupun masyarakat yang b...
-
CIANJUR,[KC],- Sekolah Menengah Kejuruan Islam Terpadu (SMKIT) Nurul Huda telah menjalin kerjasama melalui Naskah Kesepakatan Bersama denga...