BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

TKI di Cianjur Tidak Masuk DPT Pilbub

CIANJUR, [KC].-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur tidak memasukkan warga yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kedalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Cianjur tahun 2015. Para TKI tersebut tidak dimasukkan kedalam DPT karena dianggap sebagai warga yang pindah domisili.

Komisioner KPU Kab. Cianjur Kusnadi mengungkapkan, dicpretnya warga yang menjadi TKI tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2015. "Tidak ada aturan khusus, hanya saja dalam PKPU itu TKI masuk dalam kategori warga yang pindah domisili, sehingga tidak dimasukkan kedalam DPT," kata Kusnadi saat dihubungi, Selasa (29/9/2015).

Dikatakan Kusnadi, meski tidak masuk DPT, bukan berarti warga TKI itu tidak bisa menyampaikan hak pilihnya jika sewaktu-waktu kembali kedaerahnya, namun mereka masih tetap bisa memilih dengan menggunakan identitas paspor atau KTP. "Jangan kawatir meski tidak masuk DPT, jika ada TKI yang pulang ke daerahnya, masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan identitas kependudukan atau dengan paspor," tegasnya.

Ketika disinggung berapa jumlah warga Cianjur yang terdata sebagai TKI, pihaknya belum bisa memastikan. Alasannya belum menerima laporan rekapanya dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Kita belum bisa memastikan berapa jumlahnya, ratusan atau ribuan, kita masih menunggu data rekapnya dari PPK," katanya.

Komisioner Panwas Kecamatan Cugenang, Moch. Mukarom mengungkapkan, tidak dimasukkannya warga yang menjadi TKI dalam DPT diprediksikan tidak banyak mempengaruhi terhadap jumlah pemilih. Sebab jumlah warga yang menjadi TKI saat ini cenderung menurun dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

"Faktor moratorium TKI ke Arab Saudi mempengaruhi banyak jumlah warga yang menjadi TKI. Tidak dimasukkannya dalam DPT Pilbub ini tidak akan menimbulkan persoalan. Karena warga yang menjadi TKI dan pada saat pemilihan pulang bisa menggunkan paspor atau KTP," katanya.

Kendati demikian, pihak Panwas tetap melakukan pengawasan dalam proses penetapan DPT. "Untuk tingkat desa DPT sudah ditetapkan, tinggal pleno ditingkat kecamatan. Dari hasil data yang ada diwilayah kecamatan Cugenang ada sekitar 30 TKI dimasing-masing desa, bisa lebih dan kurang," jelasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat yang belum masuk DPT bisa lebih pro aktif karena masih ada kesempatan. "Kita harapkan masyarakat bisa mengecek datanya dimasing-masing PPS atau desa, sudah masuk atau belum. Kalau belum masih bisa menyampaikan dan masuk dalam DPT tambahan," katanya  [KC-02]**

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.