’’Jadi kami tidak hanya membuat sertifikat tanah saja. Masyarakat dan pelaku usaha juga kami jembatani kepada perbankan untuk dimudahkan dalam permodalan,” ungkap Kepala BPN Kabupaten Cianjur, Lutfi Zakaria saat jumpa pers di kantornya. (17/5).
Tidak hanya para pelaku UMKM saja, kelompok tani pun kata dia bisa menggunakan program access reform. Dengan menggandeng pihak Bank untuk penyediaan akses permodalan kepada petani penerima redistribusi tanah, melalui penyaluran kredit usaha tani dengan agunan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. ’’Kita sebagai fasilitatornya dan menggandeng pihak ketiga untuk permodalan mereka,” paparnya.
Selama ini lanjut Lutfi, BPN Kabupaten Cianjur sudah melakukan asset reform yang merupakan penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan perundang-undangan pertanahan, mencakup redistribusi tanah dan legalisasi aset.
Namun kata dia, asset reform tanpa diikuti access reform tidak akan berhasil dalam pengembangan ekonomi masyarakat. ’’Sebaliknya, asset reform yang diikuti dengan access reform akan menjadi jalan untuk pengembangan ekonomi,” tandasnya. [KC.01]**