CIANJUR, (KC).- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Resor Cianjur menangkap H L (36) seorang pengedar dan penyalahguna narkoba jenis daun ganja kering, Rabu (5/4/2017) sekira pukul 21.00 Wib.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu terjadi setelah jajaran Sat Res Narkoba Resor Cianjur menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkoba golongan 1 jenis daun ganja kering.
Kasat Res Narkoba, AKP Cepi Hermawan mengungkapkan, tersangka ditangkap jajarannya di kediaman tersangka di Kampung Nangkorek RT 002/004, Desa Cikondang, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
"Dari tangan tersangka kami amankan daun ganja kering seberat 19.43 gram yang di temukan terselip disela-sela pagar kayu, tepatnya di belakang rumah tersangka," ungkap Cepi, kepada wartawan, Kamis (6/4/2017).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Cepi menjelaskan tersangka di kenakan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kini mendekam di sel Mapolres Cianjur untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan kasus," jelasnya. [KC-02/ang]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Trending Now
-
Telah disadari bersama bahwa saat ini pendidikan sudah menjadi kebutuhan bagi umat manusia, hal ini disebabkan oleh semakin meningkatnya...
-
CIANJUR, [KC].- Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) Kabupaten Cianjur melayangkan surat himbauan kepada enam perusaha...
-
K.H. Abah Jin Kabar Cianjur - SEPINTAS mendengar namanya, terbayang gambaran menakutkan. Pada hal sebenarnya jauh dari kesan angker ata...
-
CIANJUR,[KC],- Status Sekolah Standar Nasional (SSN) menjadi tumpuan dan harapan bagi para pelaku pendidikan maupun masyarakat yang b...
-
CIANJUR,[KC],- Sekolah Menengah Kejuruan Islam Terpadu (SMKIT) Nurul Huda telah menjalin kerjasama melalui Naskah Kesepakatan Bersama denga...