Seorang Pengedar Ganja Kering di Tangkap Sat Narkoba Cianjur
5:47:00 AM
CIANJUR, (KC).- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Resor Cianjur menangkap H L (36) seorang pengedar dan penyalahguna narkoba jenis daun ganja kering, Rabu (5/4/2017) sekira pukul 21.00 Wib.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu terjadi setelah jajaran Sat Res Narkoba Resor Cianjur menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkoba golongan 1 jenis daun ganja kering.
Kasat Res Narkoba, AKP Cepi Hermawan mengungkapkan, tersangka ditangkap jajarannya di kediaman tersangka di Kampung Nangkorek RT 002/004, Desa Cikondang, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
"Dari tangan tersangka kami amankan daun ganja kering seberat 19.43 gram yang di temukan terselip disela-sela pagar kayu, tepatnya di belakang rumah tersangka," ungkap Cepi, kepada wartawan, Kamis (6/4/2017).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Cepi menjelaskan tersangka di kenakan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kini mendekam di sel Mapolres Cianjur untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan kasus," jelasnya. [KC-02/ang]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu terjadi setelah jajaran Sat Res Narkoba Resor Cianjur menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkoba golongan 1 jenis daun ganja kering.
Kasat Res Narkoba, AKP Cepi Hermawan mengungkapkan, tersangka ditangkap jajarannya di kediaman tersangka di Kampung Nangkorek RT 002/004, Desa Cikondang, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur.
"Dari tangan tersangka kami amankan daun ganja kering seberat 19.43 gram yang di temukan terselip disela-sela pagar kayu, tepatnya di belakang rumah tersangka," ungkap Cepi, kepada wartawan, Kamis (6/4/2017).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Cepi menjelaskan tersangka di kenakan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kini mendekam di sel Mapolres Cianjur untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan kasus," jelasnya. [KC-02/ang]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!