BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Sidang Perdana Kasus Polisi Terbakar di Gelar PN Cianjur

CIANJUR,[KC],- Sidang perdana kasus polisi terbakar saat pengamanan aksi unjuk rasa di gerbang  Pendopo di gelar Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (22/01), agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi terdakwa dipimpin oleh Glorius Anggundoro dengan menghadirkan lima orang terdakwa, antara lain R, OZ, AB, MF, dan RR.

Keluarga para terdakwa nampak hadir di ruang sidang  demikian juga dengan pihak keluarga korban  istri anumerta Ipda Erwin Yudha Wildani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Slamet Santosa mengatakan dakwaan menggunakan pasal 214 dengan ancaman kurungan 12 tahun, sedangkan untuk pasal 170 ayat (2) ancamannnya 9 tahun. 

"Didakwa masing-masing peran, yang paling berat pasal 214," ungkap Slamet dihadapan wartawan usai sidang.

Iwan Permana, kuasa hukum kelima terdakwa menyatakan keberatan dengan pasal yang didakwakan. Seharusnya pasal yang digunakan terberat saja, tidak berlapis.

“JPU harusnya fokus saja pada pasal yang memberatkan, tidak berlapis atau dikomulatifkan seperti itu,” tegasnya.

Pada sidang selanjutnya, Iwan akan mengajukan permohonan agar terdakwa tidak ditahan, karena sepengetahuannya dalam dakwaan tidak disebutkan ada unsur perencanaan. “Mudah-mudahan bisa dikabulkan,” tuturnya.

Sementara itu keluarga korban yang diwakili putranya, Erik Yuda Saputra (23) meminta majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada kelima terdakwa. [KC.10/Net]**


Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.