BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Lindungi Hak Pilih, Sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat Pada Pemilu 2024


Oleh : Hasan Munadi, S.Pd. (Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Campaka)

   Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 kian mendekat, perhelatan akbar lima tahunan 
ini akan digelar sebagaimana yang senantiasa kita dengar bersama baik di media televisi maupun media masa cetak maupun online (digital), sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang tahapan pemilu bahwa pemilihan umum akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 untuk prosesi pemungutan dan penghitungan suaranya, dan tahapan demi tahapan telah dilalui sejak tahun 2022 dari mulai perencanaan, penyusunan peraturan peraturan dan tahapan tahapan lainnya.

   Begitupun dengan tahapan penyusunan daftar pemilih yang sangat krusial, 
sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab 1 Pasal 1 bahwa pemilihan umum yang selanjutnya disebut dengan Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilam Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945.

   Dalam hal menjadi sarana kedaulatan rakyat, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab 1 Bentuk dan Kedaulatan Pasal 1 Poin kedua bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, hemat penulis bahwa setiap agenda kebangsaan kesejahteraan rakyatlah yang menjadi tujuan utamanya, begitupun dengan tahapan dan agenda yang dilaksanakan oleh jajaran penyelenggaraan pemilihan umum mulai dari tingkat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sampai dengan tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus diketahui oleh semua khalayak umum sebagai warga negara, jangan sampai kita sebagai rakyat acuh/apatis/abai terhadap tahapan yang sedang dilaksanakan, salah satunya adalah tahapan pemutakhiran data pemilih, individu manusia indonesia sebagai rakyat yang berdaulat memiliki posisi tertinggi sehingga harus dipastikan masing-masing individunya terdata dan terdaftar sebagai individu yang memiliki hak pilih sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, ketika sudah dipastikan hak pilihnya maka kita sebagai rakyat indonesia harus meyakini bahwa momentum pemilu 2024 ini bukan hanya sebagai seremonial pesta demokrasi rutinan per lima tahunan semata, akan tetapi ada harapan rakyat untuk kemajuan bangsanya, karena dengan kekuatan politik salah satunya dengan memberikan hak pilih merupakan kekuatan untuk terbentuknya negara, energi yang memiliki daya untuk berdiri tegaknya negara kekuatan untuk terealisasinya tujuan negara,sebagai bentuk ikhtiar untuk terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, energi yang memiliki daya membentuk, mengubah, mendongkrak, mempertahankan dan memajukan bangsa dan negara hari ini dan kedepan, walaupun memang tidak dapat dipungkiri pada praktiknya banyak rintangan yang harus dilalui. Meskipun begitu mari pastikan bahwa kita turut serta, berkontribusi dan berpartisipasi bagi kemajuan negara kita tercinta sehingga rakyat yang berdaulat dapat tercipta salah satunya berperan dalam mensukseskan pemilu 2024 
mendatang.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.