BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Angin Segar bagi Petani Cianjur: DTPHP Siapkan Ganti Rugi Rp6 Juta per Hektare untuk Lahan Gagal Tanam


CIANJUR [KC],-
Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) resmi menghadirkan jaring pengaman bagi petani yang terdampak gagal tanam akibat cuaca ekstrem maupun serangan hama. Melalui skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang disubsidi oleh APBN, para petani kini difasilitasi perlindungan modal kerja agar tetap bisa bertahan di tengah risiko kegagalan panen.

Kepala Bidang Tanaman Pangan DTPHP Kabupaten Cianjur, Dandan Hendrayana, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme terstruktur untuk mengkaver kerugian usaha tani di wilayahnya.

Cakupan dan Manfaat Asuransi (AUTP),Nilai Kompensasi Ganti rugi modal kerja maksimal sebesar Rp6 juta per hektare untuk setiap musim tanam,Perlindungan Risiko: Menanggung kerusakan lahan yang diakibatkan oleh bencana kekeringan, serangan hama, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

Syarat dan Prosedur Pengajuan Klaim,Batas Kerusakan: Klaim hanya berlaku jika tingkat kerusakan tanaman dan intensitas kerusakan per petak lahan mencapai minimal 75 persen,Sistem Pendaftaran Berkelompok Petani tidak bisa mendaftar secara individu. Pendaftaran harus dikoordinir melalui Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebelum musim tanam berlangsung,Koordinasi Lapangan Proses penyusunan dokumen dan pelaporan klaim wajib didampingi oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL),Integrasi Digital Seluruh dokumen klaim dilaporkan dan diunggah secara terpusat melalui aplikasi pendukung resmi seperti SIAP.

Petunjuk teknis dan pedoman lengkap terkait program asuransi ini telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. DTPHP mengimbau para kelompok tani untuk segera berkoordinasi dengan penyuluh setempat guna memastikan lahan mereka terlindungi sebelum masa tanam dimulai.[r]

Komentar0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

BERITA TERKINI KABARCIANJUR.TV
Memuat berita terbaru...

Type above and press Enter to search.