CIANJUR [KC],-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur memastikan hingga awal Agustus 2026 belum melaksanakan rotasi maupun mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Pelantikan yang berlangsung sebelumnya disebut hanya berkaitan dengan penyesuaian jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut melibatkan ASN yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan fungsional serta ASN yang beralih dari jabatan struktural ke jabatan fungsional. Dengan demikian, proses tersebut tidak termasuk dalam agenda penyegaran organisasi melalui rotasi atau mutasi.
Ia menyebutkan, sekitar 40 ASN mengikuti pelantikan tersebut. Sebagian di antaranya mendapatkan kenaikan jenjang sesuai kompetensi yang dimiliki, sementara sebagian lainnya memilih mengembangkan karier melalui jalur jabatan fungsional.
Menurut Akos, mekanisme perpindahan ke jabatan fungsional memiliki prosedur yang berbeda dengan mutasi jabatan struktural. ASN yang berminat harus mengajukan permohonan secara mandiri, kemudian mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi pembina sesuai bidangnya.
Apabila peserta dinyatakan memenuhi standar kompetensi, hasil tersebut menjadi dasar bagi BKPSDM untuk mengusulkan perpindahan jabatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah memperoleh persetujuan dari BKN, barulah keputusan perpindahan jabatan dapat diterbitkan secara resmi.
Akos menambahkan, proses tersebut merupakan bagian dari sistem pengembangan karier ASN yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian nasional. Pemerintah daerah hanya memfasilitasi administrasi dan pengusulan, sedangkan penilaian kompetensi dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Ia juga menegaskan bahwa setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan jenjang karier melalui jabatan fungsional selama memenuhi persyaratan administrasi dan berhasil melewati tahapan seleksi yang ditentukan.
BKPSDM berharap mekanisme pengembangan karier tersebut dapat mendorong peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penempatan pegawai yang sesuai dengan kompetensinya.[KC.11/Ranti]

.jpeg)
Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.