CIANJUR [KC],-Keberadaan 22 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di 11 desa Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, terus dioptimalkan sebagai garda terdepan penanganan angka putus sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur kini memperketat pengawasan untuk memastikan layanan pendidikan nonformal ini berjalan sesuai standar kualitas dan legalitas.
Poin Penting Pengawasan dan Peran PKBM Sindangbarang,Fokus Sasaran Pendidikan: Lembaga ini menjadi tumpuan utama bagi anak-anak putus sekolah, warga yang belum sempat menyelesaikan pendidikan formal, hingga kelompok usia dewasa yang membutuhkan ijazah kesetaraan dan keterampilan khusus,Target Pengawasan Dinas: Endang Kusnadi, selaku Penilik PAUD Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, menegaskan bahwa pengawasan ketat diberlakukan untuk menjamin akuntabilitas pengelola lembaga, validitas data para peserta didik, kelancaran proses belajar, hingga mutu kompetensi lulusan,Standar Kompetensi Tutor: Pengawasan tidak hanya menyasar manajemen lembaga, tetapi juga kualitas para tenaga pendidik atau tutor. Mereka diwajibkan memenuhi standar kompetensi yang mencakup kemampuan pedagogis serta penguasaan materi yang mumpuni untuk mendidik warga belajar,Legalitas dan Izin Operasional: Mengacu pada data resmi dari Kemendikdasmen, seluruh PKBM yang beroperasi dan tercatat aktif di wilayah Kecamatan Sindangbarang dipastikan legal. Seluruhnya telah mengantongi izin operasional yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) aktif.
Langkah pengawasan berkelanjutan ini diharapkan mampu membuka peluang partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam mendapatkan hak pendidikan, sekaligus menekan angka putus sekolah secara signifikan di wilayah Cianjur.[r]

.jpeg)
Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.