Iklan Sisi Kiri ×
Iklan Sisi Kanan ×
BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

134 Korban Kekerasan Mengadu ke UPTD PPA Cianjur, Penguatan Keluarga dan Peran Lembaga Perlindungan Anak Disorot


CIANJUR, [KC], – Pemerintah Kabupaten Cianjur terus mendorong penguatan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu pendekatan yang kini ditekankan adalah memperkuat ketahanan keluarga sebagai lingkungan pertama yang dinilai memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Langkah tersebut menjadi perhatian seiring masih ditemukannya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Cianjur mencatat sebanyak 134 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak telah melakukan pengaduan hingga akhir Agustus 2026.

Seperti diberitakan media PR, Kepala UPTD PPA Kabupaten Cianjur, Wanti, mengatakan dari jumlah tersebut, pengaduan kekerasan terhadap anak (KTA) menjadi yang terbanyak, yakni sebanyak 84 kasus. Sementara pengaduan kekerasan terhadap perempuan (KTP) tercatat sebanyak 50 kasus.

"Per akhir Agustus jumlah korban yang melakukan pengaduan ke UPTD PPA sebanyak 134. Rinciannya, kekerasan terhadap anak 84 dan kekerasan terhadap perempuan 50," ujar Wanti, Selasa (29/9/2026).

Jika dibandingkan dengan catatan sepanjang 2025, jumlah pengaduan hingga Agustus 2026 tersebut masih berada di bawah jumlah kasus yang ditangani UPTD PPA selama satu tahun sebelumnya. Pada 2025, tercatat sebanyak 154 kasus kekerasan, terdiri atas 101 kasus kekerasan terhadap anak dan 53 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Meski demikian, angka pengaduan tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa kasus kekerasan mengalami penurunan. Jumlah pengaduan dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk keberanian korban melapor, akses terhadap layanan pengaduan, tingkat pengetahuan masyarakat, serta mekanisme pencatatan dan penanganan kasus.

Karena itu, pemerintah daerah menilai pencegahan tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terjadi. Penguatan harus dimulai dari lingkungan terdekat korban, terutama keluarga.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Cianjur, Euis Jamilah, mengatakan penguatan ketahanan keluarga dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi kepada masyarakat, pendampingan korban, serta upaya membangun keluarga yang mampu memberikan perlindungan kepada seluruh anggotanya.

"Kami selalu melakukan pendampingan untuk ketahanan keluarganya. Kami berangkat dari keluarga, semua itu berangkat dari keluarga. Ketahanan keluarga yang harus kuat," ujar Euis, Senin (28/9/2026).

Menurut Euis, keluarga memiliki posisi penting dalam upaya pencegahan karena menjadi lingkungan pertama tempat anak mendapatkan pendidikan, pengawasan, komunikasi dan pemahaman mengenai perilaku yang aman maupun tindakan yang tidak boleh dilakukan.

Ia menilai komunikasi antara orang tua dan anak harus terus dibangun. Pengawasan juga perlu dilakukan tanpa mengabaikan kebutuhan anak untuk mendapatkan ruang yang aman dalam menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

"Keluarga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan. Ketahanan keluarga yang kuat diharapkan dapat menjadi salah satu benteng perlindungan bagi anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak," katanya.

Euis mengatakan pencegahan juga harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar di lingkungan masyarakat.

"Sebetulnya yang awalnya ketahanan keluarga. Tetap saja harus diperkuat dari ketahanan keluarga sendiri, sebelum itu ke masyarakat," ujarnya.

Namun, pendekatan berbasis keluarga juga dinilai perlu disertai sistem perlindungan yang kuat di luar keluarga. Pasalnya, tidak semua anak memiliki lingkungan keluarga yang aman. Dalam sejumlah kasus, pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan yang dekat dengan korban.

Kondisi tersebut membuat pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada keluarga. Pemerintah, sekolah, masyarakat, aparat penegak hukum, tenaga pendamping, lembaga layanan, organisasi masyarakat, hingga lembaga independen perlindungan anak memiliki peran masing-masing dalam membangun sistem perlindungan yang saling terhubung.

Praktisi dan pemerhati perlindungan anak, Gangan Gunawan Raharja, menilai masih tingginya jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi bahan evaluasi terhadap seluruh sistem pencegahan yang selama ini berjalan.

Menurut Gangan, penguatan ketahanan keluarga memang penting, tetapi tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi. Pemerintah daerah juga perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan, pemantauan, advokasi dan evaluasi yang berjalan secara konsisten.

Ia menyoroti keberadaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagai salah satu unsur yang menurutnya memiliki posisi strategis dalam ekosistem perlindungan anak di tingkat daerah.

Gangan menilai keberadaan lembaga perlindungan anak perlu dipastikan memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan, menerima aspirasi masyarakat, melakukan advokasi serta memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan perlindungan anak.

"Kalau kita bicara penurunan angka kekerasan terhadap anak, jangan hanya melihat berapa orang yang sudah ditangani setelah menjadi korban. Kita juga harus melihat bagaimana sistem pencegahannya bekerja, bagaimana pengawasannya, bagaimana masyarakat bisa menyampaikan pengaduan dan bagaimana kebijakan pemerintah dievaluasi," ujar Gangan.

Menurut dia, indikator keberhasilan perlindungan anak seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang masuk atau jumlah korban yang mendapatkan pendampingan. Pemerintah juga perlu mengukur sejauh mana program pencegahan menjangkau keluarga, sekolah dan masyarakat, serta apakah mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan hak anak benar-benar berjalan.

Ia berpandangan, lembaga seperti KPAD dapat menjadi salah satu bagian dari mekanisme tersebut karena memiliki fungsi yang berbeda dengan perangkat pemerintah dalam memberikan perspektif independen terhadap persoalan perlindungan anak.

Dalam situs resminya, KPAD Kabupaten Cianjur menyebutkan fungsi lembaga tersebut antara lain advokasi, mediasi, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah agar berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk KPAD atau lembaga lain yang sejenis untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

Karena itu, Gangan menilai penguatan sistem perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki peta persoalan yang jelas berdasarkan data, mulai dari lokasi kasus, usia korban, bentuk kekerasan, hubungan korban dengan pelaku, lingkungan kejadian, hingga pola kasus yang berulang.

"Data jangan hanya berhenti menjadi angka laporan. Data harus menjadi dasar untuk menentukan kebijakan. Kalau misalnya ada kecamatan atau lingkungan tertentu yang kasusnya berulang, pemerintah harus mengetahui mengapa itu terjadi dan intervensi apa yang harus dilakukan," katanya.

Ia juga menilai pencegahan harus diarahkan pada kelompok yang rentan dan lingkungan yang berisiko. Sosialisasi mengenai perlindungan anak, menurutnya, tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi harus masuk ke sekolah, keluarga, desa dan komunitas secara berkelanjutan.

Selain itu, anak perlu diberikan ruang untuk memahami haknya sendiri. Anak harus mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, mengenali situasi yang berisiko, mengetahui kepada siapa harus meminta pertolongan, serta memiliki akses terhadap layanan ketika mengalami atau menyaksikan kekerasan.

"Anak juga harus menjadi subjek dalam perlindungan. Mereka harus diberikan pengetahuan tentang hak-haknya, tentang kekerasan, tentang bagaimana mencari pertolongan. Jangan sampai kita baru bergerak ketika kasusnya sudah terjadi," ujarnya.

Gangan juga menilai pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara pendekatan kuratif dan preventif. Penanganan terhadap korban setelah kasus terjadi tetap penting, tetapi pencegahan harus memperoleh perhatian yang sama.

Menurutnya, keberhasilan program perlindungan anak tidak cukup diukur dari kemampuan pemerintah menyelesaikan kasus setelah adanya laporan. Yang tidak kalah penting adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, mendeteksi risiko sejak dini, serta memastikan anak dan perempuan mendapatkan lingkungan yang aman.

"Kalau pendekatannya hanya menunggu laporan, berarti kita bekerja setelah kejadian. Yang harus diperkuat adalah bagaimana kita bisa menemukan risiko sebelum kekerasan terjadi," katanya.

Ia juga mendorong agar koordinasi antarinstansi diperkuat. Dinas terkait, UPTD PPA, sekolah, pemerintah desa dan kecamatan, kepolisian, tenaga kesehatan, pekerja sosial, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, serta lembaga perlindungan anak perlu memiliki pola koordinasi yang jelas.

Menurutnya, korban sering kali membutuhkan lebih dari satu bentuk layanan. Selain pendampingan psikologis, korban dapat membutuhkan bantuan hukum, layanan kesehatan, perlindungan sementara, pendampingan sosial hingga dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sehari-hari.

"Jangan sampai korban harus berpindah-pindah dan mengulang cerita berkali-kali karena sistemnya tidak terintegrasi. Korban harus menjadi pusat layanan, bukan dibebani oleh prosedur antarinstansi," ujarnya.

Gangan juga menekankan pentingnya transparansi evaluasi. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu secara berkala menyampaikan perkembangan program pencegahan, capaian pendampingan, pola kasus serta langkah yang dilakukan untuk menekan risiko kekerasan.

Ia menilai masyarakat juga memiliki posisi penting. Lingkungan sekitar harus memiliki keberanian untuk melapor apabila menemukan dugaan kekerasan dan tidak menganggap persoalan tersebut sebagai urusan privat semata.

"Perlindungan anak bukan hanya urusan pemerintah. Tetapi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistemnya tersedia, bekerja dan dapat diawasi. Masyarakat kemudian menjadi bagian dari sistem itu," katanya.

Di sisi lain, penguatan ketahanan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan. Keluarga yang memiliki komunikasi terbuka, pola pengasuhan yang sehat, pemahaman terhadap hak anak dan kemampuan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan dapat menjadi salah satu lingkungan perlindungan bagi anak.

Namun, pendekatan tersebut perlu dibangun bersamaan dengan sistem perlindungan di tingkat masyarakat dan pemerintah. Sebab, ketika keluarga justru menjadi sumber kekerasan, anak membutuhkan mekanisme perlindungan di luar lingkungan keluarganya.

Dengan 134 pengaduan yang masuk ke UPTD PPA hingga akhir Agustus 2026, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Angka tersebut terdiri atas 84 pengaduan kekerasan terhadap anak dan 50 pengaduan kekerasan terhadap perempuan. [KC.10]**

Komentar0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

BERITA TERKINI KABARCIANJUR.TV
Memuat berita terbaru...

Type above and press Enter to search.