CIANJUR [KC],- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur memperketat pengawasan keimigrasian hingga ke tingkat akar rumput dengan menggelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi. Kegiatan tersebut dirangkaikan langsung dengan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama lima desa di Kabupaten Cianjur, yang meliputi Desa Cikondang, Desa Sukajaya, Desa Sukarama, Desa Sukanagalih, dan Desa Cibokor.
Agenda strategis yang dilangsungkan di aula salah satu hotel di kawasan Cipanas tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Jawa Barat, John Selvy Rolan Maturbongs, serta dihadiri oleh jajaran narasumber dan para tamu undangan.
Dalam sambutannya, John Selvy menekankan bahwa agenda sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan ini bukanlah sekadar seremoni belaka. Langkah ini merupakan wujud komitmen bersama untuk merajut sinergi yang kokoh antara pihak imigrasi, pemerintah desa, dan elemen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran serta pemahaman terkait berbagai isu keimigrasian.
Ia menilai, pemerintahan desa memegang peranan yang sangat krusial mengingat posisinya yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari. Lewat kehadiran program Desa Binaan Imigrasi, jajaran keimigrasian berupaya mempererat jalur komunikasi, koordinasi, dan edukasi, sekaligus membangun sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum keimigrasian, terutama Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Kami berharap masyarakat memahami prosedur keimigrasian yang benar serta mampu mengenali dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyelundupan manusia, perdagangan orang, perekrutan tenaga kerja secara ilegal, pemalsuan dokumen, maupun permasalahan keimigrasian lainnya,” ujar John Selvy.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar dokumen kerja sama yang telah diteken tersebut segera diaktualisasikan melalui program-program nyata yang berkelanjutan. Bentuk tindak lanjut tersebut dapat berupa sosialisasi rutin, pertukaran informasi secara aktif dengan warga, hingga koordinasi cepat apabila ditemukan indikasi masalah keimigrasian di lingkungan desa binaan.
Oleh sebab itu, jajaran pemerintah desa didorong untuk tampil sebagai mitra strategis imigrasi dalam menyebarluaskan informasi yang akurat kepada warganya. Melalui kolaborasi ini, setiap desa binaan diharapkan mampu tumbuh menjadi lingkungan masyarakat yang sadar hukum, peduli, dan tanggap terhadap segala bentuk kerawanan keimigrasian.
“Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Cianjur dan Pemerintah Kabupaten Cianjur atas terselenggaranya kegiatan ini. Semoga perjanjian kerja sama yang ditandatangani menjadi landasan bagi terwujudnya sinergi yang semakin kuat, efektif, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menerangkan bahwa forum kolaborasi ini merangkul berbagai unsur lintas sektoral. Para peserta yang hadir terdiri dari jajaran camat, kepala desa beserta perangkatnya, perwakilan Polsek dan Koramil, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan instansi terkait, hingga internal pegawai Kantor Imigrasi Cianjur.
Riky memaparkan bahwa langkah pembentukan desa binaan ini merupakan manifestasi dari pelaksanaan 15 Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Secara spesifik, program ini mengacu pada poin keempat mengenai penugasan petugas imigrasi sebagai pembina desa guna menangkal praktik TPPO maupun TPPM dari tingkat hulu.
“Selain memperkenalkan program Desa Binaan Imigrasi kepada aparat desa, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai isu dan ketentuan keimigrasian, termasuk upaya pencegahan TPPO dan TPPM,” tutur Riky.
Melalui jalinan kerja sama lintas instansi dan elemen masyarakat ini, Riky berharap peran petugas imigrasi pembina desa bersama aparatur desa setempat dapat berjalan semakin optimal, khususnya dalam hal pengawasan dan penyampaian informasi di wilayah masing-masing. “Melalui kolaborasi ini, deteksi dini potensi kerawanan keimigrasian di tingkat desa diharapkan lebih efektif. Aparat desa juga semakin memahami persoalan keimigrasian, khususnya pencegahan TPPO dan TPPM,” pungkasnya.[KC.101/R]


Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.