CIANJUR [KC],- Operasi penertiban lalu lintas yang digelar jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur di ruas Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (26/9/2026) malam berujung pada pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dalam giat tersebut, petugas berhasil membekuk dua pria berinisial IM (28) dan AL (29) yang diduga kuat berprofesi sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar.
Penangkapan kedua pemuda tersebut bermula saat personel gabungan tengah melangsungkan razia penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Di tengah penyekatan, perhatian petugas tertuju pada sepeda motor yang ditumpangi IM dan AL lantaran melaju dengan suara bising serta tidak dilengkapi atribut berkendara yang sah.
Menyadari adanya barikade kepolisian di depan mereka, kedua pelaku sempat panik dan nekat memacu kendaraannya untuk menerobos kepungan petugas. Namun, kesigapan aparat di lapangan membuat upaya pelarian tersebut gagal total hingga keduanya berhasil dihentikan paksa.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Cianjur, AKP Didit Permadi, membenarkan adanya aksi nekat dari kedua pengendara tersebut saat hendak diperiksa oleh jajarannya di lokasi razia.
"Mereka sempat berusaha kabur, tapi akhirnya berhasil diberhentikan petugas. Sepeda motor yang tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan dan knalpot brong langsung diamankan," ujar Didit saat memberikan keterangan pada Minggu (27/9/2026).
Kecurigaan petugas di lapangan kian menguat ketika proses pemeriksaan awal dilakukan terhadap kedua pengendara. Pasalnya, baik IM maupun AL kedapatan berada dalam kondisi setengah sadar akibat di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Mendapati gelagat yang tidak wajar tersebut, aparat kepolisian lantas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap barang bawaan pelaku. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah butir obat-obatan daftar G atau obat terlarang yang disembunyikan di dalam tas milik mereka.
"Betul ada obat terlarang dalam tas pengendara tersebut," tegas Didit.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, kedua pemuda itu sempat bersilat lidah guna menghindari jeratan hukum. Mereka berdalih bahwa butiran obat keras yang dibawa merupakan obat medis resmi berdasarkan resep dokter untuk terapi gangguan kejiwaan.
Akal bulus IM dan AL akhirnya terbongkar setelah petugas berinisiatif memeriksa perangkat telepon seluler milik keduanya. Dari hasil penelusuran jejak digital, polisi justru menemukan deretan bukti percakapan yang mengarah pada aktivitas transaksi jual beli obat-obatan terlarang.
Mengingat temuan tersebut telah masuk ke dalam ranah tindak pidana narkotika dan obat berbahaya, jajaran Satlantas Polres Cianjur segera menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang buktinya ke unit terkait guna proses hukum lebih lanjut.
"Sudah dilimpahkan ke Satnarkoba," tutur Didit singkat.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Cianjur, AKP Iwan Hendi, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap IM dan AL. Fokus penyidikan mencakup pembuktian jaringan peredaran serta keabsahan klaim resep medis yang dijadikan tameng oleh para pelaku.
"Masih kami dalami, kaitan adanya resep dan bukti percakapan di handphone keduanya," kata Iwan.
Di samping menggagalkan peredaran obat terlarang, operasi penertiban skala besar pada malam akhir pekan tersebut juga menjaring puluhan pelanggar lalu lintas lainnya. Penindakan tegas diberikan kepada para pengendara roda dua yang membandel dan mengabaikan standar keselamatan jalan raya.
"Untuk malam tadi ada 65 kendaraan yang terjaring operasi. Sebanyak 33 kendaraan diamankan karena menggunakan knalpot brong, sedangkan 32 kendaraan diamankan karena tidak pakai pelat nomor dan spion," jelas Didit merinci hasil penindakan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa razia serupa akan terus digencarkan secara berkala di berbagai titik rawan di Kabupaten Cianjur. Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas, melainkan juga sebagai strategi preventif guna membatasi pergerakan para pelaku kejahatan jalanan.
"Kami persempit ruang gerak pelaku tindak kriminal dengan operasi rutin knalpot brong ini," pungkas Didit.[KC.101/R]


Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.