CIANJUR [KC],- Menjawab sorotan berbagai pihak terkait keabsahan mekanisme pemilihan berbasis teknologi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bergerak cepat memperkuat landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Digital Serentak 2026. Langkah ini ditempuh dengan mengebut penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) di tengah tahapan pemilihan yang saat ini sudah mulai bergulir.
Panitia Pilkades Digital Serentak Kabupaten Cianjur memastikan bahwa regulasi berupa Perbup tersebut akan rampung pada pekan ini. Bahkan, jika tidak ada kendala teknis maupun administratif yang berarti, payung hukum tersebut ditargetkan tuntas pada pertengahan minggu.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, mengungkapkan bahwa draf regulasi itu telah memasuki tahap finalisasi. Proses pematangan materi hukum telah dibahas secara intensif bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur pada Jumat (25/9/2026) lalu.
"Perbup sudah tahap finalisasi setelah pembahasan dengan Bagian Hukum dan DPMD pada hari Jumat kemarin. Kami sedang mengupayakan seluruh saran yang masuk, dan kemungkinan besar urusan Perbup ini tuntas pekan ini, bahkan bisa selesai di pertengahan pekan jika tidak ada kendala signifikan," ujar Dendi yang juga menjabat sebagai Sekretariat Panitia Pilkades Serentak, Minggu (27/9/2026).
Penguatan regulasi di tingkat kabupaten ini merupakan tindak lanjut langsung atas rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur serta desakan dari kalangan mahasiswa. Sebelumnya, pelaksanaan tahapan Pilkades Digital 2026 menuai polemik lantaran hanya berlandaskan Keputusan Bupati (Kepbup), yang dinilai sejumlah kalangan kurang memiliki kekuatan hukum mengikat dibandingkan Perbup.
Menanggapi polemik tersebut, Dendi menjelaskan bahwa keputusan awal panitia untuk menggunakan Kepbup bukanlah tanpa dasar hukum. Pihaknya merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 tersebut, dinyatakan bahwa penyelenggaraan pilkades di daerah dapat mengacu langsung pada peraturan pemerintah itu, meskipun aturan turunannya yang berupa Peraturan Menteri (Permen) hingga kini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Selain berpedoman pada PP, Pemkab Cianjur sejatinya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pilkades. Mengingat tahapan awal yang diatur lebih banyak menyentuh aspek teknis tata cara pemungutan suara secara digital—yang belum tercantum secara spesifik di dalam Perda—panitia tingkat kabupaten kala itu berpandangan bahwa instrumen Kepbup sudah cukup memadai untuk mengeksekusi teknis pelaksanaan.
Kendati demikian, Dendi menegaskan bahwa jajaran Pemkab Cianjur sangat terbuka terhadap evaluasi dan pandangan kritis dari legislatif maupun elemen mahasiswa. Mengingat urgensi Perbup dinilai sangat krusial demi menjaga legitimasi hasil pemilihan, pemerintah daerah langsung melakukan koreksi kebijakan.
"Secara rancangan sebenarnya sudah ada sejak awal. Karena kami sangat terbuka dengan saran serta pertimbangan dari dewan maupun mahasiswa, maka kami berupaya melakukan koreksi dan penguatan agar Perbup ini segera diselesaikan dalam waktu dekat," tambahnya.
Di samping menuntaskan persoalan payung hukum, Panitia Pilkades Serentak kini juga tengah memacu kesiapan dari sisi pendanaan. Skema anggaran untuk mendukung kelancaran Pilkades Digital 2026 dirancang melalui dua sumber pembiayaan, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa penyelenggara.
Untuk porsi pembiayaan dari pemerintah kabupaten, alokasi anggarannya kini sedang diproses melalui skema APBD Perubahan yang tahapannya masih terus berjalan di tingkat daerah.
Sementara itu, untuk kebutuhan dana pendamping di tingkat lokal, DPMD Kabupaten Cianjur telah menginstruksikan seluruh pemerintah desa yang mengikuti Pilkades Serentak agar segera mengusulkan dan menyusun perubahan APBDes. Langkah penyelarasan anggaran dan regulasi ini dilakukan secara serentak agar seluruh tahapan Pilkades Digital 2026 dapat berjalan simultan, tepat waktu, dan taat asas hukum.[KC.101/R]


Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.