CIANJUR [KC],- Di tengah masih ditemukannya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cianjur, Praktisi dan Pemerhati Perlindungan Anak, Gan Gan Gunawan Raharja,SH.,MH mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang hingga kini belum menerbitkan surat keputusan (SK) terkait keberlanjutan kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Menurut Gan Gan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena KPAD memiliki posisi strategis dalam ekosistem perlindungan anak, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, advokasi, menerima pengaduan masyarakat serta memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Ia mempertanyakan mengapa di tengah kebutuhan untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan terhadap anak, keberadaan KPAD justru belum mendapatkan kepastian kelembagaan melalui SK dari pemerintah daerah.
“Yang kami pertanyakan adalah sampai saat ini KPAD belum mendapatkan SK dari pemerintah daerah. Kalau memang komitmen pemerintah daerah adalah memperkuat perlindungan anak, maka keberadaan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan advokasi juga harus diberikan kepastian,” ujar Gangan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut keberadaan sebuah organisasi, tetapi berkaitan dengan bagaimana sistem perlindungan anak di daerah dibangun secara komprehensif. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan perangkat layanan seperti UPTD PPA dalam menangani korban setelah kekerasan terjadi.
“UPTD PPA memang penting dalam memberikan layanan dan pendampingan kepada korban. Tetapi dalam sistem perlindungan anak, kita juga membutuhkan unsur pengawasan, advokasi dan kontrol sosial. Di sinilah KPAD memiliki peran yang strategis,” katanya.
Gan Gan menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka mengenai status kelembagaan KPAD, termasuk alasan belum diterbitkannya SK dan bagaimana posisi lembaga tersebut dalam kebijakan perlindungan anak Kabupaten Cianjur.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah dalam menekan angka kekerasan terhadap anak tidak semestinya hanya diukur dari jumlah kasus yang ditangani. Menurutnya, indikator yang lebih penting adalah sejauh mana pemerintah mampu membangun sistem pencegahan, mendeteksi potensi kekerasan sejak dini, memberikan ruang pengaduan yang mudah diakses, melakukan pengawasan serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
“Jangan sampai kita hanya menghitung berapa kasus yang masuk dan berapa korban yang sudah didampingi. Yang harus dievaluasi juga adalah kenapa kasus itu terus terjadi, di mana titik lemahnya, dan bagaimana pemerintah memperbaiki sistem pencegahannya,” ujar Gangan.
Ia mengatakan penguatan ketahanan keluarga yang didorong Pemkab Cianjur merupakan langkah penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem perlindungan anak di tingkat masyarakat dan pemerintah.
Pasalnya, tidak semua anak berada dalam lingkungan keluarga yang aman. Bahkan dalam sejumlah kasus, kekerasan justru dapat terjadi di lingkungan terdekat korban. Karena itu, menurut Gangan, anak membutuhkan sistem perlindungan berlapis yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan serta lembaga independen atau partisipatif di bidang perlindungan anak.
“Ketahanan keluarga penting, tetapi tidak bisa menjadi satu-satunya jawaban. Ketika keluarga tidak mampu menjadi tempat yang aman bagi anak, harus ada sistem lain yang memberikan perlindungan. Pemerintah harus memastikan sistem itu tersedia dan berjalan,” katanya.
Gan Gan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Evaluasi tersebut, menurutnya, perlu berbasis data dan tidak berhenti pada angka pengaduan.
Data mengenai lokasi kasus, usia korban, bentuk kekerasan, hubungan korban dengan pelaku, lingkungan terjadinya kekerasan hingga pola kasus berulang harus menjadi dasar penyusunan kebijakan pencegahan.
“Kalau data hanya menjadi angka laporan, kita tidak akan mengetahui akar masalahnya. Data harus dipakai untuk menentukan intervensi. Pemerintah harus tahu wilayah mana yang rawan, kelompok mana yang rentan dan program apa yang benar-benar efektif,” ujarnya.
Dengan tercatatnya 134 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga akhir Agustus 2026, yang terdiri atas 84 kasus kekerasan terhadap anak dan 50 kasus kekerasan terhadap perempuan, Gangan menilai momentum tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.
Ia berharap pemerintah tidak hanya memperkuat penanganan setelah kasus terjadi, tetapi juga memastikan seluruh komponen sistem perlindungan anak memiliki dasar kelembagaan, fungsi dan koordinasi yang jelas.
“Kalau kita serius ingin menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan, semua instrumen perlindungan harus diperkuat. Jangan sampai ada lembaga yang seharusnya menjadi bagian dari sistem perlindungan anak justru tidak memiliki kepastian karena SK-nya belum diterbitkan,” kata Gangan.
Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Cianjur agar masyarakat mengetahui bagaimana arah kebijakan perlindungan anak ke depan.
Menanggapi terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) keberlanjutan kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menyatakan akan melakukan penelusuran serta koordinasi dengan bidang terkait.
Kepala DP3AKB Kabupaten Cianjur, Dr. Hj. Euis Jamilah, S.Pd., M.A.P mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek informasi tersebut kepada bidang yang menangani urusan perlindungan anak.
“Untuk hal tersebut akan kami telusuri dulu dan kami koordinasikan dengan bidang terkait,” ujar Euis saat dikonfirmasi.[KC.10]*


Komentar0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.