Iklan Sisi Kiri ×
Iklan Sisi Kanan ×
BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Kemenkes Siap Rombak Sistem Rujukan BPJS Kesehatan, Kamar Rawat Inap Dibatasi Maksimal 4 Pasien


JAKARTA [KC],- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dalam waktu dekat akan memberlakukan perubahan besar dan fundamental pada sistem pelayanan kesehatan rujukan di seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk yang nantinya akan berlaku bagi fasilitas kesehatan di wilayah Cianjur.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, selaku Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (sebelumnya Dirjen Pelayanan Kesehatan) Kementerian Kesehatan RI.

Dalam pemaparannya pada diskusi yang disiarkan oleh CNBC Indonesia, dr. Azhar Jaya mengungkapkan bahwa akan ada tiga perombakan mendasar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Perubahan tersebut akan resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait jaminan kesehatan yang baru.

Adapun tiga perubahan sistem fundamental tersebut meliputi:

1. Rujukan Berbasis Kompetensi (Tanpa Jenjang)
Selama ini pasien BPJS Kesehatan harus melalui rujukan yang panjang dan berjenjang dari kelas bawah hingga atas (dari Faskes Tingkat 1 ke RS Tipe D, C, B, lalu A). Ke depan, rujukan ini akan dihapus.

"Masyarakat atau pasien akan dirujuk berdasarkan kompetensi rumah sakit atau kebutuhan penyakitnya. Kalau memang harus dari Puskesmas ke RSCM (Cipto Mangunkusumo), ya langsung ke sana. Jadi rujukannya tidak lagi berdasarkan kelas yang berjenjang," terang dr. Azhar Jaya.

2. Maksimal 4 Pasien Per Kamar Rawat Inap (KRIS)
Kemenkes juga menerapkan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit tidak lagi diperbolehkan menempatkan banyak pasien dalam satu bangsal besar.

"Pemerintah sudah tidak mengizinkan lagi pasien kita dirawat di ruang kelas yang lebih dari empat tempat tidur. Maksimal 4 tempat tidur dengan fasilitas kamar mandi di dalam dan memenuhi peralatan lainnya sesuai 12 standar yang ditetapkan," tegasnya.

3. Perubahan Sistem Klaim dari INA-CBG ke IDRG
Sistem pembayaran klaim rumah sakit akan meninggalkan INA-CBG (yang diadaptasi dari sistem luar) dan beralih sepenuhnya ke Indonesia Diagnostic Relative Group (IDRG) yang dirancang khusus untuk kondisi di Indonesia. Menurut dr. Azhar Jaya, sistem IDRG akan mengklasifikasikan tingkat keparahan penyakit pasien menjadi jauh lebih detail dan relevan.

"Nanti teman-teman dokter akan lebih mudah mengelompokkan penyakitnya, sehingga kita bisa menghindari istilahnya fraud (kecurangan klaim)," ungkap dr. Azhar Jaya.

Ruang untuk Investasi, Dokter Asing, dan AI
Selain membenahi layanan bagi pasien domestik, Dirjen Kesehatan Lanjutan tersebut juga menyampaikan bahwa pemerintah membuka pintu investasi bagi investor asing hingga 100% untuk mendirikan rumah sakit, baik di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maupun di luarnya.

Izin praktik bagi dokter asing juga diberikan dengan regulasi ketat. Untuk praktik di luar KEK, dokter asing hanya diizinkan dengan tujuan transfer of knowledge, wajib didampingi, dan dibatasi dengan masa tugas 2 tahun (dapat diperpanjang 2 tahun). Sementara di dalam wilayah KEK, dokter asing dapat berpraktik hingga 5 tahun atau lebih tanpa batasan tersebut.

Lebih lanjut, dr. Azhar Jaya memaparkan bahwa fasilitas kesehatan di Indonesia juga akan didorong untuk mengadopsi teknologi mutakhir seperti robotik dan Artificial Intelligence (AI). Namun, ia memastikan bahwa AI hadir sebagai alat pendukung. "Sekali lagi, AI tidak mengganti fungsi dokter, tetapi AI membantu tugas dari dokter," jelasnya.

Menutup pemaparannya, sistem akreditasi rumah sakit yang dulunya hanya sekadar berbasis kelengkapan dokumen administratif akan segera dirombak menjadi akreditasi berbasis output pelayanan agar dampaknya langsung dirasakan oleh pasien. [KC.05]**

Komentar0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

BERITA TERKINI KABARCIANJUR.TV
Memuat berita terbaru...

Type above and press Enter to search.