Iklan Sisi Kiri ×
Iklan Sisi Kanan ×
BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Razia Gabungan di Cianjur, Delapan Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba


CIANJUR, [KC]
– Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cianjur terus dilakukan aparat kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur. Dalam razia gabungan yang digelar Kamis dini hari, petugas menemukan delapan pengunjung tempat hiburan malam yang dinyatakan positif mengandung zat amfetamin dan benzodiazepin berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Razia tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang diduga berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan penegakan hukum untuk menekan peredaran barang terlarang sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Cianjur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur, AKP Iwan Hendi, mengatakan operasi dilakukan di beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengawasan petugas. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan mendatangi tempat hiburan malam di kawasan Jalan Muwardi serta Jalan Raya Cianjur-Cipanas.

Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung, baik laki-laki maupun perempuan. Pemeriksaan urine dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan tempat hiburan malam yang menjadi target operasi.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak delapan orang diketahui positif amfetamin dan benzodiazepin. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan membawa mereka ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik Satres Narkoba.

Menurut AKP Iwan Hendi, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengungkap latar belakang penggunaan zat tersebut, termasuk menelusuri dari mana zat diperoleh serta memastikan apakah terdapat hubungan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Cianjur.

Penyidik juga akan mendalami status masing-masing orang yang diamankan. Langkah ini dilakukan agar penanganan dapat disesuaikan dengan hasil penyelidikan, terutama untuk membedakan pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika dengan mereka yang merupakan penyalah guna atau pecandu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, sebagian besar dari delapan orang tersebut diduga merupakan pecandu. Meski demikian, kepolisian tetap akan melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Iwan menjelaskan, pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika akan diproses sesuai hukum. Sementara itu, bagi mereka yang memenuhi persyaratan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, penanganan dapat diarahkan pada rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain menemukan pengunjung yang positif menggunakan zat terlarang, petugas gabungan juga mengamankan 56 botol minuman keras dari berbagai merek. Minuman tersebut ditemukan di sejumlah tempat hiburan malam yang diperiksa selama berlangsungnya operasi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat hiburan malam. Kepolisian menilai pengawasan secara berkala diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Polres Cianjur menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilaksanakan secara acak di sejumlah lokasi yang dinilai memerlukan pengawasan. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan zat terlarang. [KC.10]**

Komentar0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

BERITA TERKINI KABARCIANJUR.TV
Memuat berita terbaru...

Type above and press Enter to search.