Iklan Sisi Kiri ×
Iklan Sisi Kanan ×
BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Skandal Pemotongan Dana Kematian BPJS: Kades Muaracikadu Mengaku, Warga Desak Pemecatan


CIANJUR [KC],- 
Dana santunan jaminan kematian yang sejatinya menjadi pelipur lara dan penyambung hidup bagi keluarga yang ditinggalkan, justru menjadi objek bancakan oleh oknum pemangku kebijakan di tingkat desa. Tragedi moral ini menimpa sejumlah ahli waris di Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, yang haknya dipangkas secara sepihak oleh pemimpin desa mereka sendiri.

Skandal pemotongan dana manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini memicu kemarahan publik setelah terungkapnya selisih angka yang sangat mencolok. Dari total hak santunan kematian sebesar Rp42 juta yang seharusnya utuh diterima oleh keluarga duka, oknum Kepala Desa Muaracikadu diduga hanya menyalurkan dana sebesar Rp12 juta kepada pihak ahli waris.

Puncak dari kekecewaan dan kemarahan warga tersebut meledak dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur pada Rabu (14/10/2026). Rapat lintas sektoral ini digelar sebagai tindak lanjut langsung atas surat aduan resmi yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Warga Desa Muaracikadu.

Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, Camat, serta anggota legislatif tersebut, terungkap sebuah pengakuan yang mengejutkan. Oknum Kepala Desa Muaracikadu secara terang-terangan mengakui perbuatannya terkait dugaan penyimpangan dana puluhan juta rupiah milik warganya yang tengah berduka.

Koordinator Aliansi Masyarakat Muara Cikadu, Ahmad Anwar alias Ebes, meluapkan kegeramannya di hadapan para pejabat yang hadir atas pengakuan tersebut. Ia secara tajam menggunakan istilah "merampok" untuk mendeskripsikan tindakan oknum kades tersebut, mengingat objek yang dipotong adalah dana santunan bagi keluarga yang sedang tertimpa musibah kematian.

Dampak dari praktik kotor ini ternyata tidak hanya merugikan para ahli waris yang dananya dipotong, tetapi juga menciptakan efek domino bagi warga lain. Menurut Ebes, proses pencairan dana santunan BPJS Ketenagakerjaan yang biasanya hanya memakan waktu 14 hari kini menjadi dipersulit dan berbelit-belit dengan alasan harus melewati proses survei terlebih dahulu.

Lambannya respons dari institusi pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur turut menjadi sorotan tajam kelompok aliansi warga. Ebes mengkritik keras sikap pasif DPMD dan lambatnya langkah Bupati Cianjur dalam menindaklanjuti persoalan ini, padahal bukti berupa pengakuan langsung dari pelaku sudah terpampang jelas di forum resmi.

Sebagai bentuk desakan konkret, Aliansi Warga Desa Muaracikadu menuntut adanya reformasi birokrasi dan mendesak Bupati Cianjur agar segera menggunakan kewenangan regulasinya. Mereka meminta agar bupati segera menandatangani surat keputusan pemecatan atau memaksa oknum kepala desa tersebut untuk mengundurkan diri secara tidak hormat dari jabatannya.

Merespons aspirasi warga dan pengakuan kades di forum tersebut, Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni, S.H., bergerak cepat secara administratif. Ia memastikan bahwa hasil RDP hari itu juga langsung ditransformasikan menjadi nota komisi atau nota dinas resmi yang segera dikirimkan ke meja kerja Bupati Cianjur.

Melalui nota dinas tersebut, pihak legislatif menuntut transparansi dari aparat pengawas internal pemerintah. Isnaeni mendesak Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk segera menyerahkan laporan hasil pemeriksaan secara utuh terkait pengaduan yang telah disampaikan oleh Aliansi Muara Cikadu guna memastikan kejelasan status hukumnya.

Isnaeni juga memberikan peringatan keras agar tidak ada satupun pihak yang mencoba lepas tangan atau lolos dari jerat pemeriksaan kasus ini. Menurutnya, pengakuan langsung dari oknum kepala desa dalam RDP tersebut merupakan alat bukti yang sangat kuat dan bisa menjadi landasan utama bagi bupati dalam mengambil keputusan yang tegas.

Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Bupati Cianjur dan jajaran eksekutifnya. Masyarakat luas menanti apakah pengakuan penyimpangan yang merugikan hak ahli waris ini akan segera berujung pada pencopotan sang kades, atau justru membiarkan birokrasi berlarut-larut menunda keadilan bagi warganya yang tengah berduka.[KC.104/Pebri]

Komentar0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

BERITA TERKINI KABARCIANJUR.TV
Memuat berita terbaru...

Type above and press Enter to search.