Iklan

iklan

1.000 Pemohon Akta Kelahiran Belum Bisa di Proses

Tuesday, March 13, 2012 | 6:30:00 PM WIB Last Updated 2012-03-13T11:58:15Z
Sunardi
Karangtengah (KabarCianjur) - Sedikitnya 1.000 pemohon akta kelahiran pada tahun 2011 lalu hingga saat ini belum bisa diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dsdukcapil) Kabupaten Cianjur akibat masih adanya persyaratan yang tidak lengkap.
Kendati demikian pihak Disdukcapil masih memberikan tolerasni pemohon akta kelahiran pada masa pemberlakuan dispensasi itu untuk melengkapi semua persyaratan yang kurang. Kalau sudah dilengkapi akan diproses seperti pada saat diberlakukan masa dispensasi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Asep Sopyan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil, Sunardi mengatakan, masih banyaknya pemohon akta kelahiran saat diberlakukan dispensasi yang belum selesai akibat terkendala persyaratan atau administrasi lainya yang tidak lengkap.
"Masalahnya hanya kekurangan data administratif yang belum lengkap. Ada juga yang harus diklarifikasi terhadap pemohon seperti nama yang tidak sama, ini harus diklarifikasi mana yang sebenarnya. Jangan sampai saat diproses ternyata ada kesalahan," kata Sunardi, Selasa (13/3).
Jika pemohon yang akta kelahiran yang belum diproses melengkapi persyaratan yang kurang, pihaknya akan memproses sesuai dengan pada saat diberlakukan dispensasi. "Waktu itu kondisinya kan mepet, pemohon membludak, jadi kita tampung dulu tidak memeriksa secara detail. Tapi setelah kita periksa masih ada kekurangan yang harus dilengkapi," tegasnya.
Pihaknya menghimbau kepada para pemohon akta kelahiran yang sampai saat ini belum selesai pada hal yang mengajukan pada tahun 2011 agar menghubungi petugas di kantor Disdukcapil. Tidak menutup kemungkinan diantara akta kelahiran yang belum selesai itu masuk kedalam data pemohon 1.000 akta kelahiran yang administrasinya tidak lengkap.
"Masyarakat yang memohon akta kelahira pada tahun 2011 yang belum selesai tidak perlu kawatir, karena kita akan memproses seperti masa dispensasi. Karena memohonya masih diberlakukan dispensasi, kecuali untuk pemohon saat ini harus mengacu pada ketentuan yang ada," tegas Sunardi (KC-02)***.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 1.000 Pemohon Akta Kelahiran Belum Bisa di Proses

Trending Now

Iklan

iklan