Iklan

iklan

Tiga Pelaku Curat Berhasil di Bekuk, Dua Lainya Masuk DPO

Monday, March 12, 2012 | 7:33:00 PM WIB Last Updated 2012-03-12T12:33:06Z
Kapolres Cianjur AKBP Agus Tri Heryanto tengah menginterograsi tersangka curat di halaman Mapolres Cianjur Jln. Suroso
Jln. Suroso (KabarCianjur) - Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus oleh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cianjur dari beberapa tempat berbeda, Minggu (11/3). Sementara dua orang pelaku lainya masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus petugas adalah DS (32), US (34), dan AS (26). Sementara dua pelaku lainya yang masih buron adalah IY (25), dan PAR (26). Dari tangan pelaku yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil dari kejahatanya.
Keterangan yang berhasil dihimpun "GM", Senin (12/3) menyebutkan, aksi kejatan yang dilakukan para pelaku menimpa Hadi Sapa’at warga Kampung Puncak Suji RT 01/07 Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Di rumah tersebut para pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi F 6423 WS milik korban yang terparkir di sekitar rumahnya.
Mendapati sepeda motornya hilang, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada aparat kepolisian. Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada pada lima orang pelaku, yang diketahui berinisial DS (32), US (34), AS (26), IY (25), dan PAR (26). Tiga orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua lainya masih dalam pengejaran.
Kapolres Cianjur AKBP Agus Tri Heryanto mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam menangkap para pelaku curat tidak terlepas dar informasi masyarakat dan adanya perintah langsung dari Kapolda Jabar untuk menggelar operasi garen atau operasi kejahatan kendaraan atau curanmor.
"Kebetulan kita sudah berhasil menangkap untuk kendaraan ada dua avanza warna hitam dan silver. Kedua kendaraan tersebut ditinggalkan karena pelaku mengetahui adanya polisi.Kita menangkap kendaraan sudah dalam kondisi di parkir. Selain itu kita juga telah menangkap pelaku curat dan barang buktinya berupa sepeda motor," kata Kapolres di ahalaman Mapolres Cianjur.
Pihaknya juga tidak menampik, kalau para pelaku merupakan jaringan antar daerah bila mengingat identitas pelaku yang ada diantaranya berasal dari luar daerah Cianjur. "Kemungkinan bisa juga kalau melihat dari pelaku yang merupakan warga  Purwakarta dan Ciranjang. Mereka menjual hasil kejahatan asumsi kita ke arah Garut dan Cidaun," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur, menurut Kapolres akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat atau Tadah.
"Untuk dua pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Kapolres (KC-02)***.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Pelaku Curat Berhasil di Bekuk, Dua Lainya Masuk DPO

Trending Now

Iklan

iklan