Iklan

iklan

Akhirnya Polres Cianjur Tetapkan Imas Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Penyiksaan Dina

Friday, May 4, 2012 | 6:39:00 AM WIB Last Updated 2012-05-03T23:39:56Z
CIANJUR, (KC).- Setelah meminta keterangan terhadap tujuh orang saksi atas kematian Dina Alpahira (3) yang diduga disiksa oleh orangtuanya, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cianjur menetapkan Imas ibu tiri korban sebagai tersangka. Imas kini harus mendekam disel tahanan Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Sedangkan Dedi yang juga ayah kandung korban statusnya masih belum ditetapkan.
Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heryanto melalui Kasatreskrim AKP Tri Handoko mengatakan, penetapan ibu tiri korban sebagai tersangka selain hasil dari pemeriksaan saksi-saksi yang semuanya mengarah kepadanya sebagai palaku tindak kekerasan, juga didukung hasil dari outopsi dokter forensik yang menyebutkan bahwa kematian korban disebabkan oleh luka yang dialaminya.
"Kalau melihat hasil dari outopsi terhadap korban, kesimpulannya, penyebab kematian korban akibat adanya luka di beberapa bagian tubuhnya, serta terdapat pendarahan di bawah selaput keras dan selaput lunak otaknya," kata AKP Tri Handoko kepada para wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (3/5).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Imas dihadapan penyidik masih bersikeras tidak mengakui semua perbuatanya. Dirinya bersikukuh, bahwa kematian korban disebabkan penyakit jiwa yang diderita korban. Luka yang dialami korban kata Imas akibat korban sering membenturkan diri ke tembok.
"Akibat perbuatanya, tersangka akan kami jerat dengan pasal penganiayaan dan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara," ungkapnya (KC-02)***.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akhirnya Polres Cianjur Tetapkan Imas Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Penyiksaan Dina

Trending Now

Iklan

iklan